Kabarpublic.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Luwu, Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (43) yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Lingkungan Sidorejo, Kelurahan Lamasi, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, pada Senin (6/10/2025) malam.
Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar tempat tinggal pelaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Luwu yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Abdianto langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap AS tanpa perlawanan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 25 sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu, terdiri dari tiga sachet berukuran sedang dan 22 sachet kecil,” ungkap Iptu Abdianto, kepada wartawa, Kamis (16/10/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita dua unit ponsel Android, satu unit iPhone, satu timbangan digital, alat isap (bong) lengkap dengan kaca pirex, uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil transaksi, serta sejumlah plastik kosong dan pipet.
Menurut Abdianto, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim yang rutin melakukan pemantauan hingga ke pelosok desa untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Luwu.
“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kami mengungkap jaringan-jaringan narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu mengapresiasi kinerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa Polres Luwu tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.
“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Luwu dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” tegas Adnan.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara. (**)







