DaerahNews

Pengeboman Ikan Marak di Pesisir Laut Luwu, Nelayan Resah dan Pemerhati Lingkungan Desak Penindakan

101
×

Pengeboman Ikan Marak di Pesisir Laut Luwu, Nelayan Resah dan Pemerhati Lingkungan Desak Penindakan

Sebarkan artikel ini
Pengeboman ikan marak terjadi. (Ilustrasi)

Kabarpublic.com – Metode penangkapan ikan menggunakan bom ikan masih marak terjadi di perairan Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu.

Aksi ilegal ini memicu keresahan nelayan setempat, terutama karena hasil tangkapan mereka semakin menurun akibat rusaknya ekosistem laut.

Seorang nelayan lokal mengaku sering menyaksikan praktik terlarang tersebut. Saat ditemui di tepi pantai, ia duduk termenung menunggu air pasang agar bisa memasang pukat.

Nelayan itu mengeluhkan bahwa aksi pengeboman ikan diduga dilakukan oleh nelayan dari luar kampung.

Akibatnya, hasil tangkapan berkurang drastis, bahkan sering kali nelayan hanya mendapatkan ikan busuk di jaringnya.

Baca juga:  Dua Warga Lutra Ditangkap, Polisi Temukan Narkoba di Kamar

“Pernah ada orang yang meninggal di situ, paha dan tangan terpisah karena kena bom ikan. Tapi dirahasiakan oleh teman-temannya,” ungkapnya.

Fenomena ini sudah berlangsung cukup lama dan kerap terjadi, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak terkait.

Pemerhati lingkungan Ismail Ishak menyoroti kejadian ini dan menegaskan bahwa aktivitas pengeboman ikan di pesisir Larompong Selatan, terutama di Desa Babang dan sekitarnya, harus diawasi lebih ketat.

“Sebagai pemerhati lingkungan, saya sangat menyayangkan adanya aktivitas pengeboman ikan ini. Kurangnya pengawasan membuat para pelaku bebas melakukan aksi merusak ini,” ujar Ismail.

Baca juga:  Guru SMA Negeri 6 Palopo Raih Penghargaan Nasional di Ajang Sains Education Award

Ia pun mendesak agar pihak Polairud lebih intens melakukan patroli dan menindak tegas pelaku.

“Kami meminta pihak Polairud untuk meningkatkan pengawasan di wilayah ini agar pengeboman ikan bisa dihentikan,” tegasnya.

Ismail menjelaskan bahwa metode penangkapan ikan menggunakan bom sudah dilarang dan diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Pelaku pengeboman ikan bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar. Bahkan, bagi yang memiliki izin usaha, izinnya bisa dicabut,” jelasnya.

Baca juga:  Gempa Magnitudo 5,0, Masjid di Lutim Alami Rusak Parah

Meski ancaman hukuman sudah jelas, praktik ini masih sering terjadi, mengancam keberlanjutan sumber daya laut dan merugikan nelayan kecil.

Sebelumnya, nelayan di Desa Rantebelu juga pernah melaporkan aksi pengeboman dengan bukti video pada Sabtu, 18 Februari 2025.

Bahkan, dalam aksi pengeboman terbaru ini, terdapat satu kapal induk dan empat sekoci yang melakukan patroli untuk menentukan target bom ikan.