Kabarpublic.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu menggelar sosialisasi syarat pencalonan dan syarat calon bupati dan wakil bupati Luwu tahun 2024.
Sosialisasi itu mengundang sejumlah pengurus Partai Politik (Parpol) dengan membahas persiapan penerimaan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Luwu pada pemilihan serentak tahun 2024.
Kegiatan itu juga dihadiri langsung LO bakal pasangan calon, anggota KPU Luwu serta Bawaslu Luwu, yang dilaksanakan di Cafe Trans, Jalan Topoka Belopa Kecamatan Belopa pada Minggu, 25 Agustus 2024.
KPU Luwu Abdullah Sappe Ampin Maja mengatakan jika pihaknya telah mempersiapkan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon yang ditempatkan kantor KPU Kabupaten Luwu.
“Itu sesuai dengan tahapan. Maka dari itu KPU Kabupaten Luwu membuka pendaftaran calon kepala daerah yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024,” ucap Sappe.
Dia menyebut, untuk pendaftaran pada tanggal 27 – 28 Agustus 2024, dibuka pada pukul 08.00 hingga 16.00 Wita.
“Kemudian pada 29 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 hingga 23.59 Wita,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota KPU Luwu, Divisi teknis dan penyelenggaraan KPU Kabupaten Luwu, Syamsurijal menyampaikan jadwal pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Luwu akan dibuka pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024.
”Jadi kegiatan hari ini yakni melaksanakan sosialisasi syarat pencalonan dan syarat calon bupati dan wakil bupati Luwu “. Ujarnya
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut diantaranya dibahas berkaitan syarat pencalonan dan syarat calon, dan pemaparan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Syamsurijal juga mengatakan, berkaitan dengan proses pencalonan, KPU di seluruh Indonesia baik provinsi maupun kabupaten/kota telah mengumumkan pendaftaran bakal calon, sejak tanggal 24 hingga 26 Agustus.
“Sementara untuk pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon bupati dan wakil bupati kabupaten Luwu akan dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus hingga 2 September 2024 di Rumah Sakit Unhas Makassar yang telah ditunjuk sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan,” pungkasnya. (*)