Kabarpublic.com – Seksi Bimbingan Masyarakat Islam di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa dokumen terkait pernikahan pada Jumat (1/11/2024).
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu, Drs. H. Nurul Haq, MH, dan diselenggarakan di halaman kantor Kemenag Luwu.
Kegiatan tersebut disaksikan oleh Ka. Sub Bagian Tata Usaha, H. Sukardi Yusuf, S.Ag., MH, Kepala Seksi Bimas Islam, H. Andi Baso Aqil Nas, S.Pd., MM, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu.
Barang yang dimusnahkan berupa dokumen penting pernikahan, seperti Buku Nikah, Akta Nikah, Daftar Pemeriksaan Nikah, Duplikat Nikah, dan Kartu Nikah.
Menurut Kepala Kemenag Kabupaten Luwu, pemusnahan dokumen ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel mengingat pentingnya dokumen-dokumen tersebut bagi masyarakat,” ujar Nurul Haq.
Nurul Haq mengingatkan masyarakat dan ASN di Kantor Urusan Agama (KUA) bahwa dokumen-dokumen pernikahan dengan nomor seri 2022 atau sebelumnya tidak lagi berlaku setelah pemusnahan ini.
“Jika ada yang menikah dan menerima Buku Nikah dengan Nomor Seri 2022 atau sebelumnya, sebaiknya dipertanyakan keasliannya,” tegasnya.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Kemenag Luwu untuk menjaga keamanan dan integritas dokumen pernikahan serta memberikan jaminan kepada masyarakat terkait keabsahan dokumen yang diterima. (**)