Kabarpublic.com – Satuan Reserse Polres Palopo berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol sebuah toko pakaian di Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit Pidum Polres Palopo, IPDA Suwadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan pencurian yang diterima pihak kepolisian pada tanggal 4 November lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Palopo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Kedua pelaku yang diketahui merupakan pemuda pengangguran berinisial IK (20) dan AM (23) yang merupakan warga Kabupaten Luwu berhasil diringkus di kamar kos mereka di kawasan Salobulo,” katanya, kepada wartawa, Kamis, 5 November 2026.
Pengungkapan kasus ini terbilang cepat berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di lokasi kejadian serta sejumlah petunjuk pendukung lainnya.
Saat menjalani interogasi oleh pihak kepolisian, kedua pelaku tidak mengelak dan mengakui perbuatannya telah membobol toko pakaian tersebut.
“Dalam aksinya, mereka masuk ke dalam toko dengan cara merusak dinding bagian belakang yang terbuat dari atap seng,” jelasnya.
Dari dalam toko, pelaku menggasak puluhan pakaian dan uang tunai yang tersimpan di dalam laci.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 51 helai baju, 19 celana, dan 8 buah sweater. Sementara itu, uang tunai yang turut dicuri dilaporkan telah habis dibelanjakan oleh para pelaku,” pungkasnya. (**)







