Kabarpublic.com – Polisi berhasil mengungkap kasus kematian sales Honda Sanggar Laut Palopo, Feni Ere.
Pelaku yang diketahui bernama Ahmad Yani (35) berhasil ditangkap di Desa Saptamarga, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Ahmad Yani alias Amma, warga Jalan Nanakan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, ditetapkan sebagai pelaku tunggal dalam insiden ini.
Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya dan menceritakan kronologi kejadian tragis tersebut.
Pelaku yang bekerja sebagai buruh pabrik es balok mengenal korban setelah diminta untuk memperbaiki plafon dan membuat kanopi di rumahnya. Ia memahami betul kondisi rumah korban.
Pada malam kejadian, pelaku bersama temannya sempat berpesta minuman keras di Jalan Pongsimpin, tak jauh dari rumah korban.
Pada dini hari 25 Januari 2024, saat kembali ke rumahnya di Jalan Nanakan, pelaku mulai memiliki niat buruk setelah mengetahui korban tinggal sendirian.
Sekitar pukul 03.00 WITA, ia berjalan kaki menuju rumah korban dan menunggu momen yang tepat untuk melancarkan aksinya.
Ketika suara azan subuh berkumandang, pelaku memanjat tembok WC untuk masuk ke dalam rumah.
Ia lalu berjalan menuju kamar korban yang tidak tertutup dengan kondisi lampu masih menyala.
Korban terkejut dan berusaha menutup pintu kamarnya, namun kalah tenaga dengan pelaku.
“Tolong, tolong, tolong,” teriak korban, tetapi pelaku langsung merangkul dan membungkam mulutnya sembari menahan tangannya.
Korban kemudian ditindih di tempat tidur, mulutnya diikat menggunakan celana legging.
Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak berteriak. Keduanya sempat berbicara, dan korban mengaku lelah bekerja.
Pelaku pun menyampaikan perasaannya dan mengatakan siap bekerja keras untuk menafkahi korban.
Namun, saat melihat kesempatan, korban mencoba melarikan diri dari kamar tetapi kembali ditangkap oleh pelaku.
Dalam keadaan panik, pelaku membekap korban dan membalikkan tubuhnya ke posisi tengkurap.
Saat korban memberontak, kakinya secara tidak sengaja menendang lampu hias hingga jatuh dan pecah.
Pelaku yang semakin kalap kemudian membenturkan kepala korban ke lantai dua kali, hingga korban tak sadarkan diri dan mengeluarkan darah.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku membersihkan tempat kejadian dan memasukkan barang-barang korban ke dalam koper berwarna biru navy.
Ia kemudian melihat kunci mobil Honda Brio hitam milik korban, mengangkat tubuh korban ke dalam mobil, dan mendudukannya di kursi depan sebelah kiri.
Pelaku lalu membawa korban ke kawasan wisata Batu Dewa (Kaleakan), tempatnya pernah berkemah, dan menguburkan korban di sana.
Setelah itu, pelaku kembali ke mobil dan mengganti nomor plat kendaraan dari DP 1390 TE menjadi DD 88 XX.
Mobil korban dibawa ke Makassar dan diparkir di Perumahan Bukit Baruga, Antang.
Pelaku kemudian pulang ke Palopo menggunakan mobil travel dan menyembunyikan koper korban di lemari rumahnya.
Beberapa bulan setelah kejadian, Amma pindah ke Desa Saptamarga untuk bekerja di pabrik es.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil melacak keberadaannya.
Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri, namun polisi dengan sigap melepaskan tembakan yang mengenai betis kanannya hingga membuatnya tersungkur.
“Alhamdulillah, ini berkat kerja keras jajaran kepolisian. Kami berhasil mengamankan pelaku dengan backup dari Resmob Polda Sulsel,” ujar Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, dalam konferensi pers pada Jumat, 21 Maret 2025.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan perbuatannya. (**)