DaerahNewsPilihan Editor

Polres Palopo Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, 351 Gram Sabu Disita

140
×

Polres Palopo Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, 351 Gram Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Palopo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.

Kabarpublic.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Palopo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang perempuan berinisial DA (27), warga Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada 11 Maret 2025.

“Pelaku ini terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu,” ujarnya saat konferensi pers didampingi Kasat Narkoba Abdul Majid dan Kasi Humas Supriadi pada Senin (17/3/2025).

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca juga:  Kecelakaan di Poros Palopo-Toraja, Empat Orang Tewas

“Barang bukti yang diamankan yaitu delapan sachet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat 351,1724 gram,” ungkapnya.

Selain itu, turut disita satu unit handphone iPhone 12 Pro warna putih serta satu sachet bening berisi sabu dengan berat 0,2163 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menerima perintah dari seseorang berinisial SW melalui WhatsApp pada 5 Maret 2025.

DA kemudian diarahkan untuk mengambil sabu yang diletakkan di pinggir jalan Abdullah DG. Mappuji, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur.

Baca juga:  KPU Kota Palopo Gelar Rakor Persiapan Akhir Masa Kampanye Pilkada 2024

“Barang tersebut kemudian dibawa ke rumah kontrakan pelaku. Saat ini, kami juga masih melakukan pendalaman terkait pemilik kontak SW,” jelasnya.

Kasat Narkoba Abdul Majid menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” terangnya.

Sebelumnya, pada Februari hingga Maret 2025, Tim Unit Opsnal Satresnarkoba telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh DA.

Baca juga:  Polres Bersama Pemkot Palopo Laksanakan Penandatanganan NPHD Pilkada 2024

“DA menerima sabu sebanyak 10 sachet plastik bening ukuran sedang yang ditempelkan oleh pemilik akun Instagram dengan nama ‘Apoteker’ atau ‘Apotik Sahabat’ di semak-semak dekat Tempat Pelelangan Ikan (TPI),” pungkasnya. (*)