Kabarpublic.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan penuh dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang di Kota Palopo.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kantor KPU Palopo, Senin (10/3/2025). Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada ulang telah dipersiapkan dengan baik.
“Pada prinsipnya, kami di KPU Sulsel sebagai penanggung jawab Pilkada ulang telah siap melaksanakan seluruh agenda tahapan yang telah ditetapkan dalam jadwal,” ujarnya.
Hasbullah menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melaksanakan tahapan pendaftaran calon pengganti untuk pasangan calon nomor urut 4, yang telah didiskualifikasi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hari ini adalah hari terakhir jadwal pendaftaran calon pengganti, batasnya hingga pukul 23.59. Setelah tahapan ini, kami akan masuk ke tahap penelitian administrasi dan pemeriksaan kesehatan,” terangnya.
Terkait anggaran yang digunakan dalam Pilkada ulang, KPU Sulsel masih menunggu konfirmasi dari Pemerintah Daerah Kota Palopo.
“Kami masih menunggu konfirmasi dari Pemda terkait penggunaan anggaran. Kemarin kami telah berkoordinasi untuk merasionalisasi kebutuhan anggaran Pilkada ulang. Awalnya diusulkan sebesar Rp11,5 miliar, namun setelah beberapa item kegiatan dihilangkan, kini menjadi Rp10,4 miliar,” jelasnya.
Diketahui, Pilkada ulang Kota Palopo dilaksanakan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah mendiskualifikasi calon Wali Kota Trisal Tahir, pasangan nomor urut 4.