News

Dinilai Tak Profesional, ADD Desak Bawaslu Sulsel Ambil Ahli Bawaslu Palopo

54
×

Dinilai Tak Profesional, ADD Desak Bawaslu Sulsel Ambil Ahli Bawaslu Palopo

Sebarkan artikel ini
Aliansi Demokrasi Damai (ADD) menggelar aksi unjuk rasa.

Kabarpublic.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Demokrasi Damai (ADD) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo pada Rabu (2/4/2025).

Massa menuntut klarifikasi atas informasi yang beredar mengenai rekomendasi diskualifikasi calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin (Ome).

Aksi ini dipicu oleh isu yang viral di media sosial, yang mencatut nama anggota Bawaslu Palopo, Widianto, terkait dugaan rekomendasi diskualifikasi terhadap Akhmad Syarifuddin.

Namun, dalam keterangannya, Widianto membantah informasi tersebut dan menegaskan bahwa Bawaslu Palopo tidak pernah mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi.

Massa yang bergerak menuju kantor Bawaslu berharap mendapat klarifikasi langsung. Namun, mereka kecewa karena tidak ada satu pun komisioner Bawaslu yang berada di tempat.

Koordinator ADD, Andi Hamzah, menuding anggota komisioner tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Ia juga menilai klarifikasi yang disampaikan oleh Widianto hanya sebatas gimmick dan tidak bisa memulihkan dampak dari informasi yang telah menyebar luas di masyarakat.

“Saya tegaskan bahwa saudara Widianto ini hanya gimmick saja dalam mengklarifikasi berita di media,” ujarnya.

Baca juga:  Rumah Guru di Palopo Dilalap Sijago Merah, Mobil dan Motor Ikut Terbakar

Selain itu, Andi Hamzah menunjukkan bukti berupa tangkapan layar dari salah satu media yang menurutnya menunjukkan bahwa Widianto sendiri yang menyebarkan informasi tersebut melalui status WhatsApp-nya.

Ia pun mengaku kecewa dengan komisioner Bawaslu dan menduga adanya “main mata” antara Bawaslu dengan salah satu pasangan calon guna menjegal pencalonan Akhmad Syarifuddin dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo.

Lebih lanjut, Andi Hamzah menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kepolisian dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran pidana dan etik yang dilakukan oleh komisioner Bawaslu Palopo.

Tak hanya itu, massa juga meminta Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengambil alih pengawasan terhadap PSU Pilwalkot Palopo guna memastikan jalannya pemilihan ulang yang transparan dan adil.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo menyatakan bahwa calon Wakil Wali Kota Palopo, Ahmad Syarifuddin Daud, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Dugaan pelanggaran ini didasarkan pada hasil kajian Bawaslu terhadap laporan bernomor 01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025.

Baca juga:  Polres Palopo Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Pembusuran di Tiga Lokasi Berbeda

Dalam pemberitahuan resminya, Bawaslu Palopo menyebut bahwa Ahmad Syarifuddin Daud melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 14 ayat (2) huruf f dan Pasal 20 ayat (2) poin B PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Dugaan pelanggaran ini terkait dengan ketidakterbukaan Ahmad Syarifuddin mengenai statusnya sebagai mantan terpidana dalam proses pencalonan.

Ia sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian pada 2018 ketika mengikuti pemilihan Wali Kota Palopo.

Laporan terhadap Ahmad Syarifuddin diajukan oleh seorang warga bernama Reski Adi Putra, yang juga telah dimintai keterangannya oleh Bawaslu.
Anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat hasil pemeriksaan terkait pelanggaran tersebut.

“Iya benar sudah ada status laporan. Tidak ada rekomendasi diskualifikasi,” ujarnya.

Keputusan akhir terkait dugaan pelanggaran ini akan ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, yang akan menelaah hasil kajian Bawaslu dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Widianto menegaskan bahwa dalam kajian Bawaslu, tidak ada rekomendasi untuk mendiskualifikasi Ahmad Syarifuddin.

Baca juga:  KPU Palopo Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula Melalui Debat Siswa Pilkada

“Tidak ada dalam kajian Bawaslu yang menyatakan diskualifikasi. Suratnya akan segera dikirim ke KPU setelah semuanya rampung,” tambahnya.

Ardiansah, anggota Bawaslu Palopo lainnya, mengungkapkan bahwa hasil pleno Bawaslu menyatakan laporan yang diajukan oleh Reski Adi Putra merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh salah satu calon Wakil Wali Kota Palopo.

Ia juga menambahkan bahwa Ahmad Syarifuddin diduga melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 14 ayat (2) huruf f dan Pasal 20 ayat (2) poin B PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait pelanggaran administrasi.

“KPU Kota Palopo setelah menerima rekomendasi kami, berdasarkan Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran, diberikan waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” tegasnya, kepada media.

Ia menegaskan jika KPU Palopo tidak menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan, Bawaslu akan memberikan peringatan secara tertulis dan lisan.

“Kalau dalam waktu tujuh hari KPU Palopo belum menindaklanjuti rekomendasi kami, maka sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada kami dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, kami akan memberikan peringatan dalam bentuk tertulis atau lisan,” pungkasnya. (**)