DaerahNewsPilihan Editor

Dua Pemuda di Palopo Ditangkap, Pesan Sabu Melalui Medsos

108
×

Dua Pemuda di Palopo Ditangkap, Pesan Sabu Melalui Medsos

Sebarkan artikel ini
Kedua Pelaku dan barang buktinya usai diamankan Polisi di Palopo. (Ist)

Kabarpublic.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo menangkap dua pemuda saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku yang diamankan adalah IM (35) dan FA (22), di sebuah rumah di Jl. Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Minggu (27/4/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid mengatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa di salah satu rumah di wilayah tersebut kerap terjadi penyalahgunaan narkotika.

Baca juga:  Satresnarkoba dan BNN Geledah Lapas Palopo, Ini Sejumlah Barang yang Ditemukan

“Kami kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka,” katanya.

Dalam pengerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, serta alat komunikasi pelaku.

“Kami menemukan satu sachet plastik bening berukuran kecil berisi sabu seberat 0,20 gram, satu alat isap sabu (bong), satu korek api gas, satu sachet bekas sisa pakai, dan satu unit handphone merek Oppo warna biru tosca,” tambah Iptu Abdul Majid.

Dia mengungkapkan, hasil interogasi kedua terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut mereka dapatkan dengan membeli secara online melalui media sosial Instagram.

Baca juga:  Bawaslu Palopo Lakukan Pengawasan Pendaftaran Calon Perseorangan untuk Pilkada 2024

“Para tersangka mengaku memesan sabu tersebut melalui akun Instagram dengan nama pengguna ‘@tantemuda.plp’. Setelah melakukan pembayaran sebesar Rp335.000 melalui transfer bank ke rekening atas nama Aripin, mereka menerima lokasi pengambilan barang melalui aplikasi maps di Jalan Nanakan, Kelurahan Amasangan,” jelasnya.

IM dan FA mengakui bahwa sabu tersebut akan mereka konsumsi bersama di rumah IM.

“Proses transaksi hingga pengambilan barang dilakukan tanpa pertemuan langsung, menggunakan metode “tempel” di lokasi yang ditentukan,” jelasnya.

Baca juga:  KPU Luwu Timur Gelar Kemah Demokrasi untuk Pemilih Pemula

Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk penyidikan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (*)