Kabarpublic.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Kali ini polisi menangkap seorang wanita berinisial HN (29), warga Jl. Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kasus ini terungkap setelah tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan berdasarkan laporan tersebut, polisi kemduian melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya mengamankan HN.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu sachet plastik bening kecil berisi sabu seberat 0,33 gram di genggaman tangan pelaku,” sebutnya.
“Selain itu, di dalam tas selempang miliknya ditemukan satu sachet plastik bening bekas sisa pakai,” sambungnya.
Tak berhenti di situ, polisi juga menggeledah rumah HN yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan alat isap sabu berupa satu botol berbentuk bulat serta satu korek api gas berwarna hijau.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri,” terangnya.
Atas perbuatannya, HN dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Palopo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (**)