Kabarpublic.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Palopo menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu di BTN Dea Permai, Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial R.F. (26), A.B.A. (30), dan A.A. (32) pada Minggu (2/3/2024) lalu.
Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Penagkapan terhadapa para pelaku setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan jika dalam pengerebekan itu, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang ditemukan berupa 1 sachet plastik bening kecil berisi sabu seberat 0,54 gram, 1 sachet plastik bening kecil bekas pemakaian dan 1 unit ponsel merek Oppo warna biru navy,” sebutnya.
Saat dilakukan interogasi, para pelaku mengakui bahwa sabu tersebut milik mereka dan rencananya akan dikonsumsi bersama.
“Mereka memperoleh barang haram tersebut dengan cara memesan melalui akun Instagram seharga Rp 600 ribu,” katanya.
Sementara untuk pembayarannya dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama S.
“Setelah transaksi selesai, mereka menerima petunjuk lokasi pengambilan sabu di sebuah pohon di pinggir jalan, Lorong Banawa, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo,” terangnya.
“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara,” jelasnya menambahkan.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)