DaerahHeadlineNews

Jual Obat Daftar G, Pemuda di Luwu Utara Ditangkap Polisi

115
×

Jual Obat Daftar G, Pemuda di Luwu Utara Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Satuan reserse narkoba polres Luwu Utara usai mengamankan terduga pelaku pengedar obat daftar g.

LUWU UTARA, KABARPUBLIC.COM – Seorang pemuda di Luwu Utara di tangkap Satres Narkoba Polres Lutra lantaran mengedarkan obat daftar D.

Di ketahui terduga pelaku Vega (22) di amankan polisi di kediamannya di Kelurahan Salassa, Kabupaten Luwu Utara pada Rabu 20 Maret 2024.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ratusan obat merek Tryhexyphenidyl (THD) dan puluhan Tramadol.

Penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan informasi warga yang mencurigai adanya transaksi obat terlarang di wilayah tersebut.

Baca juga:  Terlibat Narkoba, Polisi Tangkap Tiga Pemuda di Palopo

Kapolres Lutra Kapolres Luwu Utara, AKBP Muhammad Husni Ramli mengatakan, jika pihaknya menangkap Vega bersama barang bukti jenis obat terlarang.

“Di temukan obat terlarang berisi 60 butir obat merek Tramadol, 190 butir THD,” katanya, Kamis (21/03/2024), kepada wartawan.

“Selain itu juga di amankan uang tunai Rp.90 Ribu, serta satu buah Handphone merek oppo,” sambungnya.

“Barang tersebut di peroleh dengan cara memesan via online dengan harga Rp700 ribu,” jelas menambahkan.

Muhammad Husni Ramli mengungkapkan jika proses penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus di lakukan.

Baca juga:  Aniaya Pacarnya, Mahasiswa di Palopo Diamankan Polisi

“Hal itu untuk mengungkap jaringan dan pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku akan di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Pasal 53 Ayat (1) KUHP. (**)