Kabarpublic.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis (Sajam) katana.
Pelaku berinisial H alias A (25), seorang buruh bangunan, menyerahkan diri setelah pendekatan persuasif yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Insiden terjadi di Jl. KHM. Razak, kompleks Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Korbannya, Amsar (36), mengalami luka robek serius pada kedua tangannya akibat serangan katana tersebut. Saat ini, korban tengah mendapatkan perawatan medis.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa penganiayaan bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Resmob yang dipimpin Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi berhasil meyakinkan pelaku melalui pendekatan kepada keluarganya untuk menyerahkan diri. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar AKP Supriadi.
Senjata tajam jenis katana yang digunakan pelaku masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
AKP Supriadi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik. Ia juga mengingatkan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai dan tanpa kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Jadikan hukum sebagai acuan dalam menyelesaikan setiap perselisihan. Hindari membawa atau menggunakan senjata tajam yang dapat membahayakan orang lain,” pungkasnya (*)