Kabarpublic.com – Unit Reskrim Polsek Wara Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap seorang warga yang terjadi di Perumahan Griya Fatimah Sejahtera, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Palopo.
Kasus ini melibatkan dua pelaku yang kini telah diamankan polisi.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/61/X/2024, peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Minggu, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 02.30 WITA.
Saat itu, korban, Adlim Mustahir (20), sedang berkendara bersama Maghfira dalam perjalanan pulang.
Di tengah perjalanan, mereka dihadang oleh dua pelaku, Supriadi alias Aco (32) dan Asriadi alias Adi (31), yang kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di wajah sebelah kanan dan paha kaki kiri.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Wara Selatan langsung melakukan penyelidikan intensif.
Informasi yang diperoleh mengarahkan tim kepolisian untuk melakukan pendekatan persuasif terhadap pihak keluarga pelaku.
Berkat kerjasama tersebut, kedua pelaku akhirnya menyerahkan diri dan dibawa ke Polsek Wara Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Wara Selatan menyatakan bahwa kedua pelaku yang berprofesi sebagai petani di Dusun Takkalala, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, kini telah diamankan.
“Kami mengapresiasi kerjasama pihak keluarga dalam kasus ini, sehingga kedua pelaku dapat segera ditangani secara hukum dan memberikan keadilan bagi korban,” ujar Kapolsek.
Saat ini, proses hukum terhadap kedua pelaku masih berlangsung, dan polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kota Palopo. (*)