Kabarpublic.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Menetapkan 4 Pasangan calon sebagai peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2024.
Penetapan itu tertuang dalam nomor pengumuman KPU: 727/PL.02.2-Pu/7373/2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2024.
4 Pasangan calon yang ditetapkan KPU Palopo yakni, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta, Putry Dakka-Haidir Basir, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin dan Farid Kasim Judas-Nureny.
Sebelumnya, di tahapan hasil penelitian administrasi satu Bacalon dinyatakan TMS yaitu pasangan Trisal-Akhmad.
Namun setelah dilakukan mediasi Bawaslu dan menindaklanjuti ke instansi terkait serta partai pengusung, pasangan tersebut akhirnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
“Kami sepakat bahwa pasangan Trisal dan Akhmad memenuhi syarat untuk kembali berkompetisi,” kata Irwandi, kepada awak media, Minggu 22 September 2024, malam.
Keputusan itu berdaarkan hasil Pleno KPU Palopo terkait penetapan Pasangan Calon Pilwalkot Palopo yang memutuskan bahwa pilkada Palopo akan di Ikuti 4 Pasangan Calon. (*)