KABARPUBLIC.COM – Sepanjang tahun 2024, satuan reserse narkoba Polres Palopo membekuk 53 orang pelaku penyalahgunaan narkotika.
Demikian dikatakan Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana, kepada wartawan.
Dia menyebut jika pihaknya mengamankan 53 orang pelaku berasal dari 36 kasus telah ditangani.
“Dari 53 tersangka, 52 orang diantaranya laki-laki dan satu orang perempuan. Termasuk tiga orang yang masih dibawah umur,” sebut Majid Maulana.
Majid mengatakan jika pihaknya juga telah mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu seberat 60,1 gram.
“Kita mengamankan barang bukti sabu dan obat daftar G sebanyak 33 butir tramadol,” katanya.
Kemudian juga diamankan barang bukti berupa tembako sintetis sebanyak 7,5 gram.
Sementara, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Palopo pada tahun 2023 sebanyak 71 kasus dengan 107 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Iptu Abdul Majid Maulana berharap agar masyarakat Palopo tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. (*)