Kabarpublic.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu terus memperkuat pembinaan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pangan olahan.
Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi dan penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPOB-IRT) guna meningkatkan kualitas produk sekaligus menjamin keamanan pangan masyarakat.
Upaya tersebut ditandai dengan digelarnya pertemuan penerapan CPPOB-IRT oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu berkolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palopo di Belopa, Senin (2/11/2026).
Kegiatan ini turut melibatkan Tim Penggerak PKK Kabupaten Luwu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta puluhan pelaku UMKM pangan olahan lokal.
Ketua TP-PKK Kabupaten Luwu, Ny. Hj. Kurniah Patahudding, menegaskan bahwa industri rumah tangga memiliki peran vital dalam menopang perekonomian keluarga, namun, daya saing produk tidak lagi bisa hanya mengandalkan cita rasa semata.
“Dalam industri pangan, rasa yang enak saja tidak cukup, tetapi keamanan, kebersihan, dan higiene pangan adalah hal yang paling utama,” tegas Kurniah dalam sambutannya.
Kurniah menambahkan, meningkatnya kesadaran konsumen menuntut pelaku usaha menghasilkan pangan yang bebas dari cemaran fisik, kimia, maupun biologis.
Pihaknya berkomitmen untuk terus memfasilitasi dan mendampingi pengembangan potensi ekonomi keluarga melalui pembinaan usaha skala rumah tangga.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu mengingatkan bahwa keamanan pangan merupakan fondasi utama dalam perlindungan kesehatan masyarakat dan pembangunan sumber daya manusia unggul.
Kata dia, pangan yang tercemar berisiko tinggi memicu gangguan kesehatan, khususnya bagi anak-anak yang menjadi sasaran utama program percepatan pencegahan stunting di Luwu.
Ia menekankan bahwa CPPOB-IRT jangan hanya dianggap sebagai formalitas administratif untuk mendapatkan nomor P-IRT, melainkan harus menjadi budaya mutu yang konsisten.
“Aspek mendasar seperti sanitasi lingkungan, kondisi fasilitas produksi, higiene tenaga kerja, hingga pengaturan alur produksi untuk mencegah kontaminasi silang antara bahan baku dan produk matang harus diterapkan secara disiplin,” terangnya.
Keberhasilan program ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang solid.
BPOM Palopo hadir memberikan pendampingan teknis, pengujian laboratorium, dan edukasi standar mutu.
Sementara DPMPTSP berperan mempermudah perizinan usaha dan penerbitan izin edar P-IRT.
Di sisi lain, TP-PKK memegang peran strategis lewat jaringan kader hingga tingkat dasawisma untuk mengedukasi masyarakat, khususnya kaum ibu, dalam memilih dan memproduksi pangan yang aman.
Melalui penerapan CPPOB-IRT dan kepemilikan izin P-IRT, produk UMKM Luwu diharapkan mampu menembus pasar yang lebih luas, mulai dari gerai ritel modern, hotel, pusat oleh-oleh regional, hingga marketplace digital.
“Mari buktikan bahwa UMKM pangan Kabupaten Luwu mampu naik kelas, berdaya saing tinggi, dan menjadi motor penggerak kebangkitan ekonomi daerah yang bermartabat,” tutupnya. (**)







