HeadlineNewsPilihan Editor

Tebas Mantan Istri dengan Sajam, Pria 37 Tahun Diamankan Polisi

105
×

Tebas Mantan Istri dengan Sajam, Pria 37 Tahun Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo mengamankan AA (37), pria yang diduga menganiaya mantan istrinya.

Kabarpublic.com – AA (37), pria yang diduga menganiaya mantan istrinya, HB, berakhir di sebuah tambak di wilayah Bolano, Kecamatan Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

AA diamankan Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo bersama tim gabungan pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.30 WITA.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait keberadaan AA yang melarikan diri usai dugaan penganiayaan terhadap mantan istrinya.

Operasi tersebut dipimpin Aiptu Ronald Effendi dengan dukungan Unit URC Resmob Polda Sulsel di bawah pimpinan Ipda Abdillah Makmur dan Tim URC Resmob Polres Parigi Moutong.

Baca juga:  Lansia di Gowa Diduga Terseret Arus Sungai, Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi pada 8 Agustus 2026 di kawasan Jalan Pemuda Rakyat, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Ridwan Parintak mengatakan, kejadian bermula saat AA menjemput HB dari rumah rekannya.

AA awalnya disebut hendak membawa korban untuk menjemput anak mereka di kawasan BTN Bogar. Namun, korban justru dibawa menuju Perumahan Imbara 4.

Di lokasi tersebut, keduanya terlibat pertengkaran. Perselisihan itu kemudian berujung pada dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

“Setelah terjadi pertengkaran, pelaku diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam,” kata Iptu Ridwan.

Baca juga:  Unjuk Rasa Mahasiswa di Palopo Tuntut Program MBG dan Pencabutan Inpres 1/2025

Akibat kejadian tersebut, HB mengalami sejumlah luka pada bagian belakang kepala, jidat, pipi kanan, serta kedua tangan. Korban kemudian menjalani perawatan dan rawat inap di rumah sakit.

Usai kejadian, AA melarikan diri. Polisi melakukan penyelidikan hingga mendapat informasi bahwa AA berada di sebuah tambak di Bolano, Kecamatan Lambunu.

AA kemudian diamankan di lokasi tersebut. Saat ditangkap, ia diketahui bersama seorang pria berinisial R.

Polisi menyebut R juga merupakan tersangka dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Palopo.

Baca juga:  Komitmen Bersih dari Narkoba, Lapas Palopo Intensifkan Razia Kamar Warga Binaan

Tim gabungan selanjutnya membawa AA ke Polres Palopo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Iptu Ridwan mengatakan, penyidik masih mendalami motif dugaan penganiayaan tersebut.

“Motifnya masih kami dalami. Setelah pelaku tiba, kami akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui secara utuh rangkaian kejadian dan alasan di balik tindakan tersebut,” ujarnya.

AA kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan. Berdasarkan pasal yang diterapkan penyidik, AA terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun. (**)