Kabarpublic.com – Polisi mengungkap kasus pencurian yang menyasar sejumlah masjid di Kota Palopo dan Kabupaten Luwu.
Seorang pria berinisial PM (31) ditangkap setelah diduga mencuri peralatan elektronik di 12 masjid.
Kapolres Palopo AKBP Arvin Hariyadi mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Mapolres Palopo, Senin (10/8/2026).
Dari hasil penyelidikan, PM diduga beraksi di 12 masjid. Rinciannya, 10 masjid berada di Kota Palopo dan dua masjid lainnya berada di Kabupaten Luwu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi pencurian di sejumlah rumah ibadah.
Menurut AKBP Arvin, pelaku memanfaatkan kondisi masjid yang sedang sepi.
Pelaku terlebih dahulu memastikan tidak ada aktivitas jamaah maupun pengurus sebelum masuk dan mengambil barang-barang yang berada di dalam masjid.
“Pelaku memilih waktu ketika masjid dalam keadaan lengang. Setelah situasi dinilai aman, pelaku mengambil berbagai peralatan elektronik yang ada di dalam masjid,” ujar Arvin.
Barang yang dicuri sebagian besar merupakan peralatan elektronik penunjang kegiatan ibadah.
Di antaranya amplifier, speaker, kipas angin, mixer audio, televisi, mikrofon hingga vacuum cleaner.
Sejumlah masjid di Kota Palopo yang menjadi sasaran antara lain Masjid Haji Darwis, Masjid Al Amin Pakala, Masjid AR, Masjid Nurul Jalliyah, Masjid Al Huda, Masjid Al Falah, Masjid Al Muttaqin, Masjid Baitul Fadillah dan Masjid Nurul Haq.
Sementara di Kabupaten Luwu, pencurian dilaporkan terjadi di Masjid Baitul Makmur, Desa Karetan, serta Masjid Rante Damai.
Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Ridwan Parintak mengatakan PM diduga menjalankan aksinya seorang diri.
Dalam beraksi, tersangka menggunakan sepeda motor untuk berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang kami terima dari masyarakat, identitas pelaku berhasil diketahui. Tersangka kemudian diamankan pada 26 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WITA,” kata Ridwan.
Setelah ditangkap, PM ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum di Polres Palopo.
Tersangka dijerat Pasal 476 subsider Pasal 477 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kapolres Palopo mengimbau pengurus masjid meningkatkan sistem keamanan untuk mencegah aksi pencurian kembali terjadi.
Pengamanan dapat dilakukan dengan memperkuat kunci ruangan penyimpanan, memasang CCTV, serta memastikan penerangan di lingkungan masjid berfungsi dengan baik.
“Pengurus masjid perlu meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem pengamanan. Langkah ini penting untuk mencegah tindak pidana pencurian serta melindungi aset rumah ibadah,” tegas Arvin. (**)







