PALOPO, KABARPUBLIC.COM – UP (25) ditangkap Resmob Polres Palopo lantaran menjambaret HP seorang wanita karyawan swasta berinisial SA (51).
Pelaku diamankan polisi di jalan masuk TPI, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Senin (22/4/2024).
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, terduga pelaku melakukan aksinya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Takkalala, Palopo.
“Awalnya korban yang mengendarai motor berboncengan dengan rekannya sepulang dari makan bakso,” katanya.
Namun tiba-tiba ada pemotor berboncengan memepet korban dari arah sebelah kiri dan langsung merampas dompet korban yang berisi satu unit HP VIVO Y91C.
“Selain HP, dompet itu juga berisi uang tunai sebesar Rp 100 ribu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 juta,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban lalu melaporkan peristiwa itu ke aparat kepolisian.
“Atas laporan tersebut, Resmob Polres Palopo kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan pelaku,” ungkapnya.
Setelah mendapat informasi terduga pelaku pihaknya kemudian bergerak menuju lokasi tersebut.
“Saat diamankan, dia mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku menjambret korban dengan rekannya yang berinisial RA yang kini telah ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
Selain itu, kata Supriadi, pelaku juga pernah mengambil uang tunai Rp 300 ribu di Jalan Sungai Preman, Kelurahan Sabbamparu, Palopo. (*)