Kabarpublic.com – Sebanyak 31 pemerintah provinsi serta 397 pemerintah kabupaten dan kota menerima penghargaan pada ajang Universal Health Coverage (UHC) Awards Tahun 2026.
Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi yang diberikan BPJS Kesehatan kepada para kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, atas komitmen mereka dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kegiatan ini digelar pada Selasa (27/1).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa capaian tersebut mencerminkan keberhasilan kolaborasi lintas sektoral dalam menjamin hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.
Menurutnya, Program JKN menjadi instrumen negara dalam memastikan masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan yang adil dan merata, yang tidak terlepas dari komitmen kuat pemerintah daerah.
“Hingga 31 Desember 2025, jumlah kepesertaan Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia, dengan tingkat kepesertaan aktif sebesar 81,45 persen. Capaian tersebut sekaligus melampaui target nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029,” tegas Ghufron.
Ia menambahkan, peran kepala daerah memiliki pengaruh langsung terhadap keberhasilan Program JKN, khususnya dalam mendorong penduduk untuk terdaftar serta memastikan keberlangsungan kepesertaan aktif melalui dukungan kebijakan dan penganggaran daerah.
Menurutnya, komitmen kepala daerah menjadi kunci dalam mewujudkan perlindungan kesehatan masyarakat secara merata.
“Sejalan dengan agenda pembangunan Global Sustainable Development Goals (SDGs) Tahun 2030, Indonesia menempatkan Universal Health Coverage sebagai salah satu indikator utama dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Program JKN yang menjadi indikator pencapaian target SDGs 3.8, dengan tujuan mencakup seluruh penduduk pada tahun 2030,” jelas Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron mengungkapkan bahwa capaian UHC tidak hanya berdampak pada meningkatnya akses layanan kesehatan, tetapi juga berkontribusi terhadap penguatan kesejahteraan sosial.
Berdasarkan penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI tahun 2025, daerah yang telah mencapai UHC menunjukkan tingkat kesakitan yang lebih rendah, akses pelayanan yang lebih baik, serta penurunan beban pengeluaran kesehatan rumah tangga.
“Di sisi lain, peningkatan cakupan kepesertaan juga mendorong meningkatnya pemanfaatan layanan kesehatan. Saat ini, rata-rata kunjungan peserta Program JKN ke fasilitas kesehatan telah mencapai dua juta kunjungan per hari, mencerminkan semakin terbukanya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan,” tambahnya.
Untuk menjaga kualitas layanan, BPJS Kesehatan terus memperkuat kerja sama dengan fasilitas kesehatan, mendorong penguatan layanan primer, serta memperluas pemanfaatan teknologi digital.
Ghufron menjelaskan, BPJS Kesehatan telah mengembangkan berbagai kanal layanan non tatap muka, seperti Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, serta Care Center 165.
“Peserta JKN juga dapat memanfaatkan antrean online saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan kapan pun dan di mana pun. Bahkan tersedia fitur i-Care JKN yang memungkinkan dokter melihat riwayat pelayanan peserta dalam kurun waktu satu tahun, sehingga pelayanan dapat diberikan secara lebih cepat dan tepat,” jelas Ghufron.
Sebagai bentuk penghargaan atas komitmen pemerintah daerah, UHC Awards Tahun 2026 diberikan kepada kepala daerah dalam kategori Utama, Madya, dan Pratama.
Penghargaan ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi daerah lain untuk mempercepat perluasan perlindungan kesehatan masyarakat melalui Program JKN.
“Capaian ini bukanlah akhir, melainkan fondasi awal dalam menjaga keberlanjutan Program JKN sebagai gotong royong seluruh anak bangsa. Dengan sinergi yang terus diperkuat, perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia dapat terjaga secara berkesinambungan,” ujar Ghufron.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa Program JKN merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjalankan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, Program JKN memastikan masyarakat tidak jatuh miskin akibat sakit serta menjadi ikhtiar negara agar seluruh rakyat dapat mengakses layanan kesehatan.
“Kesehatan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan bangsa. Dengan masyarakat yang sehat, akan tercipta masyarakat yang makmur, sejahtera, dan unggul,” ujarnya.
Cak Imin juga menyampaikan target pemerintah untuk terus memperluas cakupan kepesertaan Program JKN hingga mencapai 99 persen penduduk pada tahun 2029. Ia menekankan bahwa keberlanjutan kepesertaan merupakan tanggung jawab bersama, khususnya pemerintah daerah.
“Tidak boleh ada pemerintah daerah yang jumlah peserta JKN-nya justru menurun. Selain perluasan cakupan, pemerintah daerah juga perlu mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan agar manfaat Program JKN dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap, pemberian UHC Awards Tahun 2026 dapat menjadi pemicu bagi daerah yang belum mencapai UHC, sehingga seluruh masyarakat Indonesia dapat terjamin perlindungan kesehatannya melalui Program JKN demi mewujudkan Indonesia yang semakin sehat. (**)







