Kabarpublic.com – Pemerintah Kota Palopo menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palopo Tahun 2025–2029 kepada DPRD.
Ranperda tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD, Darwis, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Senin (5/1/2026).
Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifudin, menyampaikan bahwa tahapan penyusunan RPJMD Kota Palopo 2025–2029 telah dilalui secara berjenjang dan partisipatif.
Proses tersebut dimulai dari penyusunan rancangan awal, pembahasan dan kesepakatan bersama DPRD, pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD, hingga penyempurnaan dokumen berdasarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
Ia menjelaskan, dokumen RPJMD tersebut juga telah melalui proses fasilitasi di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat melalui Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, serta telah direviu oleh Inspektorat Kota Palopo.
Dari kedua proses tersebut, Pemerintah Kota Palopo bersama tim penyusun melakukan penyempurnaan dokumen sesuai dengan catatan dan rekomendasi yang diberikan.
Lebih lanjut, Wakil Wali Kota Palopo menegaskan bahwa Ranperda RPJMD disusun berdasarkan visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, yakni “Palopo Baru Menuju Kota Jasa Global”.
Visi tersebut dimaknai sebagai komitmen untuk melanjutkan program dan kebijakan yang telah berjalan dengan baik, menyempurnakan hal-hal yang masih perlu perbaikan, serta menghadirkan inovasi dan terobosan baru yang adaptif terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Akhmad Syarifudin menambahkan, Ranperda RPJMD ini juga mengintegrasikan agenda pembangunan nasional dan provinsi, di antaranya pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penurunan stunting, pengendalian inflasi, transformasi digital, penguatan ekonomi lokal dan ekonomi kreatif, serta mitigasi dan penanggulangan bencana, termasuk berbagai program prioritas lainnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga sinergi dan kolaborasi dalam membangun Kota Palopo agar semakin maju, inklusif, dan berdaya saing.
Usai Paripurna Penyerahan Ranperda RPJMD, rapat dilanjutkan dengan Rapat Paripurna dalam rangka Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Palopo terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Palopo Tahun 2025–2029.
Dalam paripurna tersebut, fraksi-fraksi DPRD Kota Palopo pada prinsipnya menerima Ranperda RPJMD dari Pemerintah Daerah untuk dibahas dan disempurnakan bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Selanjutnya, setelah Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Palopo, pimpinan dan anggota DPRD Kota Palopo menyepakati bahwa Ranperda RPJMD Kota Palopo Tahun 2025–2029 akan dibahas lebih lanjut bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palopo.
Rapat Paripurna tersebut diikuti oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Palopo, Wakil Wali Kota Palopo, serta dihadiri Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Palopo, Staf Ahli Wali Kota, para Asisten Setda, pimpinan perangkat daerah, camat dan lurah lingkup Pemerintah Kota Palopo, serta undangan lainnya. (**)







