PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Sebanyak 5.660 Blok karcis retribusi dimusnahkan Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kota Palopo.
Pemusanahan itu dengan membakar karcis retribusi yang dilaksanakan di depan Kantor Bapenda Palopo, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo pada Rabu (31/7/2024).
Kepala Bapenda Palopo, Andi Agus Mandasini mengatakan jika pemusnahan itu dilakukan karena sudah tidak sesuai dengan peraturan daerah
“Pemusnahan ini dilakukan karena sudah tidak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” katanya. Rabu (31/7/2024).
Dikatakannya, kertas tersebut sudah tidak bisa lagi untuk dipergunakan dengan merujuk pada Perda yang lama.
“Sehingga untuk mencegah adanya penyalahgunaan dari kertas berharga yang sudah tidak sesuai itu, kami melakukan pemusnahan,” jelasnya.
Dia menyebut bahwa kertas yang dimusnahkan itu berupa blangko dan juga karcis retribusi dari sejumlah OPD.
“Yang kami musnahkan itu merupakan blangko dan karcis retribusi yang dikelola oleh sejumlah OPD di Kota Palopo,” jelasnya. (*)