Kabarpublic.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil menangkap pelaku pencurian handphone, Suwardi Rahman (29), pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 04.30 WITA di Desa Empagae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.
Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Hewith S. Manurung dan didampingi Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada 5 Oktober 2024 di Perumahan Bogar, Kota Palopo.
“Suwardi diduga mengambil satu unit handphone merk VIVO T1 berwarna biru milik korban, yang disimpan di kantong sepeda motor,” katanya.
Setelah melakukan aksi pencurian, pelaku segera melarikan diri, menyebabkan korban mengalami kerugian senilai Rp 4.300.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo.
Mendapatkan laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Empagae, Sidrap.
Unit Resmob Polres Palopo berkoordinasi dengan Resmob Polres Sidrap untuk melakukan penangkapan di lokasi yang telah diidentifikasi.
Dalam penangkapan ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone VIVO T1 berwarna biru yang merupakan hasil curian.
Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut di Polres Palopo untuk menuntut pertanggungjawaban hukum atas tindakan pelaku. (*)