Kabarpublic.com – Masalah terkait netralitas ASN dalam proses Pilkada Kabupaten Luwu menjadi salah satu persoalan yang harus mendapat perhatian penuh dari berbagai pihak, baik masyarakat maupun para penyelenggara Pemilu.
Ini terkait fakta ketidaknetralan yang diperlihatkan oleh 4 orang ASN di lingkup Pemda Kabupaten Luwu yang melibatkan pejabat Kepala BKPSDM Luwu, Kadispora, Kabid Pemdes dan Kepala Sekolah.
Ketua Bidang Sosial dan Politik PP IPMIL Luwu, Yusri mengatakan jika hal tersebut mencederai asas netralitas ASN sebagaimana yang termuat dalam Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Menurtnya, secara etik merusak proses demokratisasi pada tingkatan daerah yang juga besar kemungkinan mengakibatkan adanya kejahatan politik.
“Bahkan pidana karena keterlibatan ASN secara teknis dan dengan terang-terangan mendukung salah satu bakal calon akan menggunakan berbagai cara,” kata Yusri.
“Seperti pengaruhnya dalam memobilisasi massa dan menggunakan sarana pemerintah untuk mengintervensi proses Pemilu demi kepentingan Bakal Calon yang dia dukung,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya ada foto bersama oleh 4 orang ASN di acara penutupan kursus pelatihan pelatih berlisensi yang dilakukan di Kota Belopa.
Dalam foto tersebut, para peserta kursus pelatihan memakai baju hitam bertuliskan “Kita ABM” yang merupakan akronim dari salah satu Bakal Calon Bupati.
“Ini sangat merusak proses demokrasi terutama karena Kepala BKPSDM ini merupakan adik kandung salah satu Calon Bupati Luwu yang juga merupakan anak Mantan Bupati Luwu, dan mereka secara terang-terangan menggunakan jabatannya untuk melakukan kampanye,” tegas Yusri.
Yusri mengungkapkan, bahwa jabatan politik itu adalah instrumen pengabdian, tak boleh dijadikan sebagai alat memihak, ini jelas melanggar regulasi.
“Masih banyak kita jumpai ASN yang secara terang-terangan berkampanye, olehnya KASN harus benar benar menjalankan fungsi pengawasan dan pembinanya,” ungkapnya.
Selain itu, Hal tersebut tentu berimplikasi ke 2 hal yaitu moralitas ASN dan Pelanggaran hukum. Dari segi moralitas tentu tindakan tersebut adalah tindakan yang tidak bermoral dan mestinya didahului pengunduran diri dari jabatannya.
“Sedangkan dari segi hukum, hal tersebut adalah pelanggaran terhadap pasal 9 UU ASN 5/2014 yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik,” ujarnya.
Olehnya dalam mengatasi persoalan netralitas ASN tersebut. Perlu pengawasan yang ketat secara internal maupun eksternal. Pengawasan internal tentu PJ Bupati Luwu harus bisa memberikan peringatan dan sanksi tegas terhadap ASN yang masih secara nyata memperlihatkan ketidaknetralannya.
“Secara eksternal, seluruh elemen masyarakat harus terlibat dalam pengawasan dan melaporkan kepada Bawaslu ketika melihat ketidaknetralan ASN.” pungkasnya. (*/Is)