NewsPilihan Editor

Pemkot Palopo Serahkan KUA-PPAS 2025 ke DPRD

84
×

Pemkot Palopo Serahkan KUA-PPAS 2025 ke DPRD

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo,

KABARPUBLIC.COM – Sekretaris Daerah (Sekda), Firmanza DP menghadiri tiga agenda rapat paripurna DPRD Kota Palopo, Selasa, (30/07/2024).

Adapun agenda rapat paripurna tersebut, diantaranya Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025, serta rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan PPAS tahun anggaran 2024.

Selain itu, juga terdapat agenda penyerahan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2045 dan agenda pandangan umum fraksi terhadap rancangan Ranperda tentang RPJPD.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh wakil ketua I DPRD Kota Palopo, Abdul Salam, yang didampingi oleh wakil ketua II Irvan Majid, serta dihadiri oleh para anggota dewan dan sejumlah pimpinan perangkat daerah Kota Palopo.

Firmanza DP mengatakan, bahwa kebijakan perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang disampaikan ke DPRD, itu guna dibahas dan disepakati bersama antara Wali Kota dan pimpinan DPRD.

Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan dari ketentuan yang telah diatur dalam pasal 302 ayat 1, UU nomor 23 tahun 2014.

Baca juga:  Setahun Menjabat, Masa Jabatan Pj Wali Kota Palopo Berakhir Besok

Tentang UU daerah yang menyebutkan bahwa kepala daerah untuk menyusunnya berdasarkan Perda PB yang kemudian diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Sehubungan hal tersebut, rencana pembenahan APBD Kota Palopo tahun 2025 diarahkan untuk peningkatan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Belanja daerah diarahkan untuk percepatan transformasi ekonomi dalam jangka pendek seperti melalui penanganan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi dan peningkatan investasi,” kata Firmanza DP.

Sementara jangka menengah, lanjut Firmanza, diarahkan penguatan reformasi struktural melalui pengawasan kualitas SDM, percepatan pembangunan infrastruktur dan penguatan kelembagaan regulasi.

“Selain itu, pada sisi lain, juga harus mendorong kebijakan subsidi dan program perlindungan sosial yang tepat sasaran dan efektif melalui peningkatan akurasi data perbaikan, mekanisme penyaluran dan sinergi program,” katanya.

Firmanza juga menuturkan, bahwa tema RKP 2025 yaitu “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.

Hal ini, kata Firmanza, diwujudkan melalui arah prioritas kebijakan pembangunan yang meliputi sumber daya manusia berkualitas, serta melalui peningkatan kualitas pendidikan kesehatan, penguatan karakter dan jati diri bangsa.

Baca juga:  Safari Jumat di Telluwanua, Kapolres Palopo Ingatkan Bahaya Miras dan Bali

“Untuk mewujudkan tema tersebut, pemerintah menetapkan 5 agenda pembangunan. Mulai dari transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi data kelola, supremasi hukum stabilitas dan kepemimpinan Indonesia, serta ketahanan sosial budaya dan ekonomi,” jelasnya.

Hal itu juga, tambah Firmanza, selaras dengan tema pembangunan Kota Palopo tahun 2025, yaitu “Peningkatan Ekonomi Daerah, Berdaya Saing dan Kerkelanjutan”.

Kebijakan umum APBD Tahun anggaran 2025, merupakan langkah awal dalam menentukan kebijakan keuangan daerah yang perlu diambil dalam menghadapi perubahan asumsi-asumsi ekonomi makro pada rancangan PPAS tahun anggaran 2025.

RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan acuan Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah setiap 5 tahun.

“Penyusunan RPJP di Kota Palopo tahun 2025 hingga 2045, telah mempedomani rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan daerah Sulawesi Selatan, juga mengacu pada evaluasi pencapaian,” lebih lanjut Firmanza DP.

Baca juga:  KPU Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tentang Tahapan Pencalonan Kepala Daerah

Usai terlaksananya pembahasan agenda rapat paripurna di atas, kemudian dilanjutkan dengan Rapat paripurna dalam rangka jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045.

Adapun penyampaian Firmanza DP dalam jawaban Wali Kota Palopo terhadap pandangan fraksi, yaitu RPJP di Kota Palopo disusun berdasarkan RPJMD, hal ini sesuai instruksi Permendagri nomor 1 tahun 2024.

“Kemudian terkait dengan kebutuhan masyarakat, ini juga kami sudah jabarkan di dalam konsep atau draft di dalam RPJPD 2024-2025, yaitu antara lain adalah mewujudkan transformasi sosial kemudian mendorong daya saing daerah untuk kesinambungan pembangunan,” ujar Firmanzah DP.

Dalam kesempatan ini, Firmanza DP juga menjelaskan bahwa ke depannya pemerintah Kota Palopo akan memprioritaskan program yang berkaitan dengan penurunan pengangguran terbuka, maupun kemiskinan ekstrem dengan penguatan kepada sektor ekonomi.

“RPJPD ini harus disusun dengan baik, karena hal ini menjadi pegangan kita untuk menyusun RPJMD serta menyusun program-program,” tutup Firmanza.