Kabarpublic.com – Bupati Luwu H. Patahudding menghadiri Rapat Finalisasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten/Kota.
Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan LP2B Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (9/7/2026).
Rapat yang diikuti seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menjaga lahan pertanian produktif guna mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan.
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Astina Abbas, menjelaskan penetapan LP2B menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan kawasan pertanian di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.
“Hasil penetapan tersebut selanjutnya akan diusulkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” ujarnya.
Menurutnya, rapat finalisasi juga bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian serta mendukung pencapaian target nasional di bidang ketahanan pangan.
Sementara itu, Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menegaskan Sulawesi Selatan memiliki peran strategis sebagai salah satu sentra produksi pangan nasional.
Karena itu, perlindungan terhadap lahan pertanian produktif harus menjadi komitmen bersama seluruh pemerintah daerah.
“Di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk permukiman, pembangunan infrastruktur, dan berbagai program pembangunan lainnya, kita harus tetap menjaga agar produksi pangan tetap stabil,” ungkapnya.
“Saya mengapresiasi seluruh pemerintah kabupaten dan kota yang terus berkomitmen mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ujarnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan pemerintah terus melakukan pembenahan sistem pelayanan pertanahan agar semakin cepat, transparan, dan akuntabel.
Ia juga meminta dukungan pemerintah daerah untuk mempercepat proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Luwu menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan, melindungi sumber daya pertanian, serta mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (**)







