Kabarpublic.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pendapat akhir fraksi-fraksi, serta persetujuan bersama penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Luwu, Kamis (9/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali dan dihadiri Wakil Bupati Luwu Muhammad Dhevy Bijak Pawindu, Wakil Ketua II DPRD Andi Mammang, Sekretaris Daerah Muhammad Rudi, anggota DPRD, jajaran kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, insan pers, serta tamu undangan.
Ahmad Gazali menyampaikan bahwa rapat paripurna merupakan tahapan akhir pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Agenda rapat meliputi penyampaian laporan hasil pembahasan DPRD, penyampaian pendapat akhir fraksi, hingga penandatanganan berita acara persetujuan bersama sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Muhammad Dhevy Bijak Pawindu mengatakan persetujuan Ranperda tersebut merupakan agenda terakhir dalam rangkaian pembahasan yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Luwu.
Mewakili Bupati Luwu, ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi, masukan, serta kritik konstruktif selama proses pembahasan Ranperda.
Menurutnya, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Dhevy mengakui pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya keterbatasan kapasitas fiskal daerah, sumber daya manusia, serta meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Namun, kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Mewakili Bapak Bupati Luwu, kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Luwu atas berbagai kekurangan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” katanya.
“Semoga seluruh evaluasi menjadi dasar untuk terus berbenah demi mewujudkan pembangunan yang lebih baik, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Rapat paripurna ditutup dengan persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Luwu terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (**)







