KABARPUBLIC.COM – Polres Palopo berhasil mengamankan empat pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jembatan Muara Sungai Sabbamparu, Jl. Lingkar, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Keempat terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial TK (19), FR (16), RA (17), dan EN (16) pelaku merupakan pelajar yang masih dibawah umur.
Kasubbag Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat korban melintas di depan para pelaku di Jalan Lingkar.
“Melihat korban, para pelaku kemudian mengejar mereka dengan tiga motor. Pengejaran berakhir di Jembatan Muara Sungai Sabbamparu, di mana para pelaku mendahului dan langsung menghadang motor yang dikendarai korban,” jelas AKP Supriadi.
Supriadi menjelaskan bahwa para pelaku terlebih dahulu bertanya kepada korban, “Kau kah yang gertak temanku?” Setelah korban menjawab, “Bukan saya,” para pelaku langsung menganiaya korban.
Korban dipukul di bagian kepala dan juga ditendang oleh para pelaku. Saat korban sudah tidak berdaya, mereka meninggalkannya terbaring di aspal.
“Atas perbuatannya, kami sangkakan para terduga pelaku dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak subs Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUH Pidana,” pungkasnya. (*)