NasionalNewsPendidikanPilihan Editor

Kementerian Agama Akselerasi Program PPG dalam Jabatan, Targetkan 625.481 Guru

49
×

Kementerian Agama Akselerasi Program PPG dalam Jabatan, Targetkan 625.481 Guru

Sebarkan artikel ini
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Int)

Kabarpublic.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan percepatan pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk guru madrasah dan guru agama di sekolah umum.

Program ini ditargetkan menjangkau 625.481 guru dalam dua tahun mendatang.

“Mulai tahun ini, kita akan akselerasi PPG guru. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas, kesejahteraan, dan kualitas guru demi mendukung kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Wajo, Jumat (10/1/2025).

Menurut data Kemenag, terdapat 625.481 guru yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan, dengan rincian, 484.678 guru madrasah, 95.367 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, 29.002 guru agama Kristen, 11.157 guru agama Katolik, 4.412 guru agama Hindu, 689 guru agama Buddha dan 179 guru agama Khonghucu.

Baca juga:  Menag RI Bertemu Dubes Arab Saudi, Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral

PPG ini akan dilaksanakan melalui Panitia Nasional Pendidikan Profesi Guru Kemenag yang dibentuk untuk mempercepat proses.

“Pelaksanaan PPG ini kita targetkan selesai dalam dua tahun. Tahun ini ditargetkan 269.168 guru, dan tahun depan 356.313 guru,” kata Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag, Thobib Al-Asyhar, yang juga Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan.

Pelaksanaan angkatan pertama dijadwalkan mulai Maret 2025 dengan target 80.000–100.000 peserta.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa pelaksanaan PPG di Kemenag dilakukan secara serempak dan terpusat.

Hal ini untuk memastikan implementasi moderasi beragama serta mempermudah koordinasi lintas agama.

Baca juga:  Lebih 255 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi dan 1.200 KUA Direvitalisasi di Periode Presiden Jokowi

“Panitia Nasional PPG memudahkan koordinasi karena isu yang dihadapi guru dari setiap agama memiliki kesamaan. Ini juga bagian dari penerapan moderasi beragama,” jelasnya.

Program PPG ini merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dengan pelaksanaan PPG yang terencana dan terukur, Kemenag berharap para guru dapat memenuhi standar profesionalitas, sekaligus meningkatkan mutu pembelajaran bagi siswa di berbagai jenjang pendidikan.

“Kami optimis program ini akan membawa dampak positif bagi pendidikan nasional, khususnya di bawah naungan Kementerian Agama,” tutup Nasaruddin Umar. (**)

Berikut persyaratan peserta PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama:

Baca juga:  Ayah di Luwu Tegah Setubuhi Anak Tirinya Hingga 7 Kali Usai Pesta Sabu

1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;

2. Guru yang diangkat paling lambat pada 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024;

3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan;

4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Belum memiliki sertifikat pendidik;

6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.

7. Bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem.