Kabarpublic.com – Suardi alias Caddi (29), warga Dusun Awo-awo, Desa Tarobok, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara, diamankan polisi setelah mengancam orang tuanya menggunakan senjata tajam jenis badik.
Penangkapan terhadap pelaku berlangsung pada Minggu, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP M. Althof Zainuddin, kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Unit Resmob berhasil menangkap pelaku setelah menerima laporan dari orang tuanya yang merasa terancam.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/39/X/2024/SPKT/Sek. Baebunta/Polres Luwu Utara/Polda Sulsel, pada 25 Oktober 2024,” ujar AKP Althof.
Peristiwa ini bermula ketika Suardi meminta uang kepada ibunya pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Merasa terancam, sang ibu melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya, Sule (63), yang kemudian melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
Unit Resmob yang melakukan penangkapan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah badik, alat isap sabu-sabu lengkap dengan pipet, pirex, satu korek gas, sebuah handphone, dan timbangan elektrik.
“Barang bukti menunjukkan keterkaitan pelaku dengan dugaan penggunaan narkoba,” terang AKP Althof.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (**)