DaerahNewsPilihan Editor

Disnakertrans Luwu Catat Ratusan TKA Bekerja di Perusahaan Besar

72
×

Disnakertrans Luwu Catat Ratusan TKA Bekerja di Perusahaan Besar

Sebarkan artikel ini
Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di perusahaan besar. (Ilustrasi)

Kabarpublic.com – Ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) tercatat bekerja di dua perusahaan besar di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Luwu, saat ini terdapat sekitar 125 TKA yang bekerja di PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) dan PT Anhe Konstruksi Indonesia (AKI).

Kepala Disnakertrans Luwu, Hasbullah, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya mengimbangi keberadaan TKA dengan meningkatkan keterampilan tenaga kerja lokal melalui berbagai program pelatihan.

“Jika perusahaan membutuhkan keterampilan tertentu, kami akan mengadakan pelatihan sesuai kebutuhan mereka. Tentunya dengan syarat adanya kerja sama (MoU) antara perusahaan dan Pemda Luwu,” ungkap Hasbullah, kepada wartawan.

Baca juga:  PT Masmindo Salurkan Bantuan Kepada Korban Terdampak Banjir dan Longsor di Luwu

Hasbullah juga menyoroti masalah pengangguran yang menjadi salah satu penyebab Luwu masuk dalam empat besar kabupaten termiskin di Sulawesi Selatan.

Ia menegaskan bahwa perusahaan seharusnya lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal yang memiliki keterampilan yang dibutuhkan.

Dimana kata dia, PT BMS sendiri telah mengumumkan rencana untuk merekrut 1.200 pekerja baru pada bulan April 2025. Sebagian besar dari mereka akan ditempatkan di tungku 3.

Hasbullah memastikan bahwa Pemda Luwu akan memastikan peluang ini dimanfaatkan oleh tenaga kerja lokal.

Baca juga:  Warga di Luwu Tangkap Buaya 3 Meter Hidup-Hidup di Sungai

Selain fokus pada tenaga kerja, Disnakertrans Luwu juga tengah mengoptimalkan penertiban retribusi pajak TKA, yang diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Setiap TKA diwajibkan membayar pajak sebesar 100 dolar AS atau sekitar Rp1,6 juta per orang per tahun.

“Dari hitungan kasar, jika semua tertib, retribusi pajak TKA dapat menyumbang sekitar Rp100 miliar per tahun untuk kas daerah,” jelasnya.

Namun, proses penertiban ini terkendala oleh lambatnya verifikasi dokumen TKA di tingkat kementerian.

“Kami sedang mengupayakan dokumen dari perusahaan untuk diserahkan ke kementerian agar proses ini segera berjalan,” tambah Hasbullah.

Baca juga:  Sejumlah Rumah Warga Rusak di Luwu Diterjang Angin Puting Beliung

Keberadaan TKA di Kabupaten Luwu juga menjadi perhatian Komisi 3 DPRD Luwu, yang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) meminta perusahaan-perusahaan di Luwu untuk lebih transparan dan adil dalam perekrutan tenaga kerja.

Hal ini diharapkan agar masyarakat lokal dapat lebih menikmati manfaat kehadiran perusahaan.

“Kehadiran perusahaan di Luwu adalah anugerah, tetapi akan sangat merugikan jika masyarakat lokal tidak bisa menikmati manfaat kehadirian perusahaan tersebut, termasuk dalam perekrutan tenaga kerja,” pungkas Hasbullah. (**)