Kabarpublic.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, mengumumkan hasil intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan terhadap produksi dan peredaran kosmetik impor ilegal serta mengandung bahan berbahaya.
Pengungkapan itu dilakukan sepanjang Oktober hingga November 2024. Temuan tersebut mencakup nilai keekonomian lebih dari Rp8,91 miliar.
Sebanyak 235 item kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya, setara dengan 205.400 unit produk, berhasil diamankan.
“Jawa Barat menjadi wilayah dengan nilai temuan tertinggi, mencapai Rp4,59 miliar, disusul Jawa Timur Rp1,88 miliar, Jawa Tengah Rp1,43 miliar, dan Banten Rp1,01 miliar,” papar Taruna dalam konferensi pers di Kantor BPOM.
Kosmetik ilegal ini sebagian besar diproduksi dan didistribusikan secara daring melalui platform e-commerce.
Dari 69 merek yang teridentifikasi, beberapa di antaranya adalah Lameila, Aichun Beauty, dan Tanako.
Produk ini didominasi impor dari Tiongkok, dengan kandungan bahan berbahaya seperti merkuri dan pewarna rhodamin B.
Di wilayah Bandung, BPOM menemukan kegiatan produksi ilegal di sarana rumahan yang menggunakan bahan berbahaya seperti hidrokuinon, tretinoin, dan steroid.
Sebanyak 208 item produk ilegal dengan nilai keekonomian Rp4,59 miliar ditemukan didistribusikan ke sejumlah klinik kecantikan di Pulau Jawa.
BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk di Banten dan Jawa Timur.
Sementara itu, temuan di Jawa Barat dan Jawa Tengah ditindaklanjuti secara pro-justitia. Pelaku yang terbukti melanggar dapat dikenakan pidana 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar sesuai Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023.
BPOM menerapkan pendekatan hulu ke hilir untuk memutus rantai distribusi kosmetik ilegal. Taruna Ikrar menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, edukasi masyarakat, dan pengawasan intensif.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk mempraktikkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli kosmetik.
“Laporkan kepada BPOM atau aparat hukum jika mendeteksi kegiatan ilegal terkait kosmetik. Jangan tergoda klaim produk berlebihan dan pastikan membeli hanya dari penjual resmi,” tegas Taruna. (**)