NewsPilihan Editor

Ancam Korbannya dengan Senapan Angin, Dua Pemuda di Palopo Ditangkap

146
×

Ancam Korbannya dengan Senapan Angin, Dua Pemuda di Palopo Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Dua pemuda di Palopo ditangkap Polisi.

Kabarpublic.com – Resmob Polres Palopo mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam kasus pengancaman dengan senapan angin.

Mereka masing-masing berinisial FH (24) dan AS (20). Keduanya diamankan di jalan durian (jalur dua) Kota Palopo, Rabu (14/8/2024).

Peristiwa itu sendiri terjadi di Richeese Factory, Jalan dr Ratulangi, Kota Palopo. Selain keduanya, polisi juga menyita 83 peluru senapan angin.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan tidak hanya mengancam, keduanya bahkan melepaskan tembakan senapan angin dan mengenai motor konsumen Richeese Factory.

Baca juga:  Pertamina Patra Niaga Sulawesi Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor Toraja

“Setelah menerima laporan, kami mendatangi TKP dan melakukan pengumpulan bahan keterangan disekitar TKP. Kami mendapatkan identitas terduga pelaku dan langsung melakukan penyelidikan mengenai keberadaannya,” katanya.

Polisi berhasil mengetahui identitas terduga pelaku. Mereka lalu diamankan dan digelandang ke Mapolres Palopo.

“Hasil interogasi, mereka mengakui perbuatannya yaitu melakukan penembakan menggunakan senapan angin di RICHEESE FACTORY yang berada di jalan dr Ratulangi kota Palopo. Tembakan itu mengenai sepeda motor yang sedang terparkir,” ujarnya.

Baca juga:  Debat Perdana Pilwalkot, KPU Palopo Bangun Komunikasi dengan Stasiun Televisi

Alasan mereka melakukan penembakan bermotif dendam. Minggu lalu, terduga pelaku dilempar botol Teran, seorang tukang parkir Richeese Factory di samping City Market.

“Pelaku kemudian melihat saudara Teran yang sedang menjadi juru parkir di RICHEESE FACTORY. Dia lalu melakukan penembakan menggunakan senapan angin mengarah ke Teran namun cuman mengenai sepeda motor yang terparkir,” tuturnya.

Saat ini kedua pelaku telah berada di Mapolres Palopo. Polisi juga sementara melakukan pencarian terhadap barang bukti senapan angin yang digunakan pelaku.

Baca juga:  Kapolda Sulsel: 4.556 Personil Dilibatkan Sukseskan Ops Ketupat 2024

Diketahui, FH merupakan residivis kasus curat dan narkoba dan masih dalam tahap pembebasan bersyarat di Lapas kelas IIA Palopo. (*)