DaerahHeadlineNewsPilihan Editor

Edarkan Sabu Lewat Sistem COD, Wanita di Palopo Dibekuk

167
×

Edarkan Sabu Lewat Sistem COD, Wanita di Palopo Dibekuk

Sebarkan artikel ini
wanita di Palopo ditangkap polisi gegera edarkan sabu.

Kabarpublic.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Palopo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika.

Seorang wanita berinisial PL (23) ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat total 4,24 gram.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Dr. Ratulangi, Perumahan Manganna, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

PL yang lahir di Kabupaten Bantaeng ini diketahui berdomisili di Jalan Anggrek Non Blok, Kelurahan Tompotika, Kecamatan Wara.

Baca juga:  Lutra Jadi Tuan Rumah Pra-Porprov Sulsel 2025 untuk Tiga Cabang Olahraga

Kasat Narkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Madjid Maulana, yang memimpin langsung operasi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim Sat Resnarkoba.

“Setelah menerima informasi terkait peredaran narkotika di lokasi ini, tim melakukan penyelidikan intensif dan menemukan pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan,” ujar IPTU Majid dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025).

Dari penggeledahan, polisi menemukan sembilan sachet sabu seberat 4,24 gram, satu lembar tisu, satu sendok sabu dari potongan pipet hitam, tas kecil merek Mega Mas warna merah putih, dan sebuah handphone merek Oppo warna biru putih.

Baca juga:  GP Ansor dan Fatayat NU Luwu Peringati Harlah ke-91 dan ke-75 dengan Semangat Kebangsaan

Dalam pemeriksaan, PL mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial AP dengan pembayaran tunai Rp1,5 juta.

Transaksi dilakukan langsung di Lorong Perumahan Manganna sekitar pukul 10.00 WITA pada hari yang sama.

“Rencananya, PL akan mengedarkan sabu tersebut kepada orang lain dengan harga Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per paket secara sistem COD (cash on delivery),” tambah IPTU Abdul Madjid.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Ponrang, Barang Bukti 8 Sachet Diamankan

Saat ini, tim opsnal masih memburu AP yang diduga tinggal di sekitar Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

Pelaku PL bersama barang bukti telah diamankan di Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. (**)