Kabarpublic.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palopo bersama jajaran melaksanakan audiensi dengan Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag, dalam rangka penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Audiensi ini khusus membahas penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, yang berlangsung di Kantor Bupati Luwu, Rabu (3/9/2025).
Bupati Luwu menyambut baik sekaligus mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar hukum. Menurutnya, pendekatan ini lebih humanis dan memberikan manfaat sosial.
“Pemerintah Kabupaten Luwu siap mendukung pelaksanaannya. Ada banyak fasilitas umum yang bisa ditawarkan untuk menjadi lokasi atau tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak,” ujar Bupati Patahudding.
Kepala Bapas Kelas II Palopo, Kiki Oditya Hernawarman, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial sesuai Pasal 85 ayat (1) KUHP merupakan alternatif pidana penjara untuk tindak pidana ringan.
“Tujuannya mengurangi kepadatan lapas dan rutan, memfasilitasi rehabilitasi, serta memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kegiatan sosial tanpa bayaran. Pidana ini dapat dijatuhkan untuk ancaman pidana kurang dari 5 tahun, dengan durasi 8 hingga 240 jam dan dilaksanakan paling lama 6 bulan. Pelaksanaannya diawasi oleh jaksa serta pembimbing kemasyarakatan,” ungkapnya.
Audiensi ini juga membahas poin-poin penting, di antaranya sinergi antara Bapas dan Pemerintah Kabupaten Luwu dalam menyambut berlakunya KUHP baru pada Januari 2026.
Selain itu, disepakati pula rencana tindak lanjut berupa perjanjian kerja sama (PKS) antara Bapas Kelas II Palopo dan Pemerintah Kabupaten Luwu terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi klien masyarakat.
Turut dihadiri Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, S.H, Sekretaris Daerah, Kepala Bappelitbangda, Kepala BKAD, Kabag Hukum, dan Kabag Umum Setda Luwu. (**)