Kabarpublic.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang digelar pada Minggu malam (22/06/2025) sekitar pukul 22.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (31), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis shabu.
Penangkapan berlangsung di jalan poros depan sebuah minimarket yang terletak di Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.
Dari tangan pelaku, aparat menyita empat sachet plastik bening ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga shabu dengan berat total sekitar 20 gram.
Selain itu, diamankan pula satu unit ponsel android, sebuah tas kain warna kuning tempat penyimpanan shabu, dan lakban coklat yang digunakan sebagai pembungkus.
Kasat Narkoba Iptu Abdianto menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang melakukan observasi dan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi masyarakat.
“Kami menerima laporan bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh seseorang dengan ciri-ciri tertentu. Setelah informasi kami verifikasi dan target terpantau, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas Iptu Abdianto.
Dari hasil interogasi awal, tersangka AS mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan atas perintah dari seorang narapidana yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar.
Pihaknya juga kini tengah melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai pidana penjara seumur hidup.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025, operasi terpadu yang dilakukan serentak oleh kepolisian di wilayah Sulawesi Selatan. (**)