NewsPilihan Editor

Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kamanre Luwu

5
×

Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kamanre Luwu

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse NarkoEba (SatresBnarkoba) Polres Luwu berhasil meringkus dua pengedar sabu.

Kabarpublic.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu kembali menorehkan hasil dalam perang melawan peredaran narkotika.

Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025, tim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan dua orang terduga pelaku di Desa Wara, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Kamis dini hari (12/6).

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, didampingi Kanit Lidik Aipda Andi Agusram Lewa serta sejumlah personel lainnya.

Dua pria berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Mereka adalah A.M. (30), warga Kecamatan Kamanre yang merupakan Target Operasi (TO), serta M.J. (22), warga Kecamatan Ponrang Selatan.

Baca juga:  Rudakpaksa Wanita Lansia, Pria 54 Tahun di Luwu Diamankan Polisi

Keduanya ditangkap di lokasi yang sama berdasarkan hasil penyelidikan intensif aparat.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan total berat 2,32 gram.

Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung berupa alat hisap (bong), pipet, plastik bekas pakai, serta dua unit ponsel.

Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam dua bungkus rokok merek Potenza dan Gudang Garam.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Belopa.

Baca juga:  Terlibat Kasus Narkotika, Satu Anggota Polres Luwu Dipecat

Mereka juga mengungkap identitas pemasok sabu berinisial B.R., yang berdomisili di Kecamatan Larompong dan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan dan informasi dari masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung program Polri yang presisi dan bersih dari narkoba,” tegas Iptu Abdianto.

Baca juga:  Longsor di Larompong Sebabkan Akses Terputus, Wabup Luwu Turunkan Alat Berat

Saat ini, kedua terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Ruang Satresnarkoba Polres Luwu untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Luwu juga kembali mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh zat berbahaya tersebut. (*)