DaerahNewsPilihan EditorPolitik

KPU Terima 130.844 Surat Suara untuk PSU Pilkada Palopo

7
×

KPU Terima 130.844 Surat Suara untuk PSU Pilkada Palopo

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo resmi menerima logistik surat suara. (Ist)

Kabarpublic.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo resmi menerima logistik surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota (Pilwali) tahun 2025.

Pengiriman logistik tersebut tiba pada Kamis malam, 17 April 2025, di Kantor KPU Palopo, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan.

Pengawalan ketat dilakukan oleh aparat TNI dan Polri untuk menjamin keamanan logistik selama proses pengiriman dan serah terima.

Ketua Bawaslu Kota Palopo turut hadir memantau langsung proses kedatangan surat suara sebagai bentuk pengawasan transparan.

Baca juga:  Logistik Belum Lengkap, KPU Palopo Masih Tunggu Surat Suara

Koordinator Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Sulawesi Selatan, Marzuki Kadir, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima total 130.844 surat suara untuk keperluan PSU Pilwali Palopo, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

“Surat suara untuk PSU sudah tiba tadi malam. Kami menerima 65 dos berisi dua ribu surat suara dan satu dos berisi 844 surat suara,” ujar Marzuki, kepada media, Jumat (18/4/2025).

Ia menambahkan bahwa jumlah surat suara tersebut disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilwali Palopo 2024, yang mencapai 125.572 orang, ditambah 2,5 persen cadangan surat suara sesuai dengan ketentuan regulasi.

Baca juga:  Kisah Tenaga Honorer: Perjuangan 17 Tahun Hingga Lulus PPPK

“Iya, disesuaikan dengan jumlah DPT ditambah 2,5 persen,” lanjutnya.

Setelah proses penerimaan, tahapan selanjutnya yang akan dilakukan KPU adalah penyortiran dan pelipatan surat suara.

Namun, hingga kini belum diputuskan siapa yang akan dilibatkan dalam proses tersebut.

“Kami belum membahas terkait siapa yang akan dilibatkan dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara,” tutup Marzuki.

Pemungutan Suara Ulang Pilwali Palopo ini merupakan tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pelaksanaan PSU di Kota Palopo. (*)

Baca juga:  KPU Palopo Terkendala Pencairan Anggaran, Usulkan Penundaan Pilkada?