Kabarpublic.com – Pemerintah Kota Palopo, Sulawesi Selatan, akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Demikian dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, Raodatul Jannah, Kamis (13/3/2025).
mengungkapkan bahwa pencairan THR ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 tidak hanya diperuntukkan bagi ASN dan PPPK, tetapi juga bagi prajurit TNI/Polri, hakim, serta para pensiunan.
Raodatul Jannah menyatakan bahwa Pemerintah Kota Palopo akan mencairkan THR sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
“Ini baru PP yang turun, nanti akan ada juknisnya dari Kemenkeu dan Kemendagri, tapi kami rencananya cairkan pada Kamis, 20 Maret, sebelum cuti bersama,” ujar Raodatul
“PPPK yang terdaftar di Dinas Pendidikan Kota Palopo, sekitar 160 orang guru, juga akan mendapatkan THR,” tambahnya.
Menurut Raodatul, anggaran THR yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Palopo setara dengan gaji bulanan ASN dan PPPK yang biasa dikeluarkan.
“Gaji ASN setiap bulan itu kurang lebih Rp 22 miliar, jadi THR dan Gaji ke-13 otomatis hampir sama dengan jumlah itu,” pungkasnya. (*)