Kabarpublic.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo, Irfan Dahri, memberikan tanggapan atas tuntutan tenaga honorer terkait perubahan status pegawai.
Ia menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer, khususnya dari status paruh waktu ke penuh waktu, sangat bergantung pada kebijakan legislatif dan eksekutif daerah.
“Pengangkatan dari paruh waktu menjadi penuh waktu sepenuhnya tergantung pada kebijakan legislatif dan eksekutif. BKPSDM hanya menjalankan tugas secara teknis,” ujar Irfan Dahri.
Irfan menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang penuh dalam pengambilan keputusan terkait perubahan status pegawai, melainkan hanya bertugas melaksanakan regulasi yang telah ditetapkan.
Terkait aspirasi guru honorer di sekolah swasta yang ingin diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Irfan menyampaikan bahwa saat ini regulasi masih mengharuskan calon P3K berasal dari sekolah negeri.
Namun, BKPSDM Kota Palopo berencana mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) agar guru honorer di sekolah swasta bisa dimasukkan ke dalam database P3K.
“Kami akan bersurat ke Kemenpan secara resmi. Karena juknis penerimaan P3K saat ini mewajibkan calon berasal dari sekolah negeri, kami akan mengusulkan agar guru honorer di sekolah swasta dapat dimasukkan dalam database,” jelas Irfan.
BKPSDM Palopo saat ini masih menunggu hasil verifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penerimaan P3K tahap kedua.
Hasil verifikasi tersebut diperkirakan akan keluar pada akhir Februari 2025, bersamaan dengan penerbitan nomor tes bagi calon peserta yang akan divalidasi oleh BKPSDM.
Menanggapi tuntutan perubahan status dari pegawai paruh waktu ke penuh waktu, Irfan menegaskan bahwa hal tersebut bisa dilakukan selama keuangan daerah mencukupi.
“Tuntutan perubahan status dari paruh waktu ke penuh waktu memungkinkan, asalkan dana fiskal daerah mampu menggaji semua P3K penuh waktu. Standar gaji P3K penuh waktu harus sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), berbeda dengan pegawai paruh waktu yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tutup Irfan. (**)