DaerahNews

Penjelasan Kadis Dukcapil Lutra Terkait Warna Latar Pasfoto KTP

64
×

Penjelasan Kadis Dukcapil Lutra Terkait Warna Latar Pasfoto KTP

Sebarkan artikel ini
proses pembuatan KTP elektronik (KTP el). (Ilustrasi)

Kabarpublic.com – Dalam proses pembuatan KTP elektronik (KTP el), pasfoto dengan latar belakang warna tertentu menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi.

Namun, sebagian masyarakat masih bingung mengenai aturan warna latar belakang pasfoto ini.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Kasrum, mengungkapkan bahwa pihaknya sering menerima pertanyaan terkait perbedaan warna merah dan biru pada pasfoto KTP.

“Ada banyak pertanyaan terkait warna latar belakang foto KTP, antara warna biru dan merah,” ujar Muhammad Kasrum, Jumat (17/1/2025), saat meninjau pelayanan di kantornya.

Baca juga:  Laporan Dugaan Ijazah Palsu, Ketua Bawaslu Palopo: Telah Kedaluwarsa

Kasrum menjelaskan, perbedaan warna latar belakang pasfoto ini didasarkan pada tahun kelahiran pemohon.

“Kalau biru itu untuk masyarakat yang lahir di tahun genap, seperti 1990, 2002, dan seterusnya. Sementara merah untuk yang lahir di tahun ganjil, seperti 1991, 2003, dan seterusnya,” jelasnya.

Selain memberikan informasi tentang warna latar belakang pasfoto, Kadis Dukcapil juga memaparkan tata cara pengambilan gambar saat perekaman KTP.

“Pada saat perekaman KTP, pemohon diberi kesempatan maksimal tiga kali difoto. Kalau pertama belum bagus, bisa minta foto lagi. Masih belum puas, bisa minta sampai tiga kali. Setelah itu, pemohon diminta memilih salah satu foto untuk dipasang pada KTP-nya,” tambah Kasrum.

Baca juga:  Wabup Suaib Mansur Ajak Umat Muslim Tetap Jaga Kualitas Ibadah

Di awal tahun 2025, Kasrum menyebut bahwa pelayanan di Dukcapil Luwu Utara masih didominasi oleh pembuatan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

“Pelayanan berjalan seperti biasa yang didominasi oleh pelayanan KTP dan KK. Alhamdulillah, pelayanan masih berjalan lancar. Insya Allah, blanko KTP dan tinta masih tersedia dan cukup untuk melayani masyarakat, cuma tahun ini kami perketat,” tutupnya. (**)