DaerahNewsPilihan EditorPolitik

Kepala BKPSDM Luwu Ditetapkan sebagai Tersangka, Diduga Terlibat Politik Praktis

76
×

Kepala BKPSDM Luwu Ditetapkan sebagai Tersangka, Diduga Terlibat Politik Praktis

Sebarkan artikel ini
Larangan ASN Terlibat Politik praktis. (Ilustrasi)

Kabarpublic.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Ahkam Basmin Mattayang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kabupaten Luwu.

Ahkam diduga memanfaatkan sosialisasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengampanyekan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Arham Basmin Mattayang-Rahmat.

Ketua Bawaslu Luwu, Irpan, membenarkan penetapan tersebut. Namun, ia menyarankan agar detail kasus dikonfirmasi kepada Asriani Baharuddin, Koordinator Sentra Gakumdu.

Baca juga:  AgusWin Bagikan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pasar Belopa dan Larompong

“Iya benar, tapi untuk detailnya boleh ditanyakan pada koordinator Gakumdu,” ujar Irpan kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Asriani menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pekan lalu.

“Sudah kami lakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka, kasusnya tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan,” ungkapnya.

Proses penyidikan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan dari kepolisian dan kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengatakan bahwa bukti dan keterangan saksi cukup kuat untuk menetapkan Ahkam sebagai tersangka.

Baca juga:  Pasutri di Luwu Terlibat Kasus Pencurian, Penadah Turut Diamankan

“Dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang kami temukan, sudah cukup untuk naik penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar AKP Jody.

Dugaan kampanye politik praktis yang dilakukan Ahkam didukung oleh keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Dalam kegiatan sosialisasi PPPK, Ahkam diduga secara tidak langsung mengajak peserta untuk mendukung pasangan calon tertentu.

“Berstatus sidik dari tanggal 11 Oktober, penetapan tersangka tanggal 18 Oktober, dan persiapan tahap 1 Jumat pekan ini. Kami masih menunggu hasil kajian berkas dari Kejaksaan,” jelas AKP Jody.

Baca juga:  KPU Palopo Laksanakan Rakor Evaluasi Hasil Coklit

Sementara itu, dalam rekaman suara yang beredar, Ahkam terdengar menantang pihak-pihak yang ingin merekam ucapannya.

“Terserah mau direkam, rekam, mau sebar juga tidak apa-apa, saya di sini sudah ambil risiko,” ujarnya dalam rekaman tersebut. (**)