DaerahNewsPilihan Editor

KPU Palopo Ingatkan Warga Pindah untuk Mendaftarkan Diri sebagai Pemilih DPTb

24
×

KPU Palopo Ingatkan Warga Pindah untuk Mendaftarkan Diri sebagai Pemilih DPTb

Sebarkan artikel ini
KPU Palopo melaksanakan sosialisasi pendaftaran DPTb

Kabarpublic.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo mengingatkan masyarakat yang berencana untuk pindah memilih agar segera mendaftarkan diri sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam Pilkada Serentak 2024.

Proses ini penting untuk memastikan hak pilih mereka tetap terjamin meskipun berada di luar daerah asal.

Pernyataan ini disampaikan oleh Iswandi Ismail, Komisioner KPU Palopo Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, dalam acara sosialisasi pendaftaran DPTb yang digelar di Palopo Beach Hotel pada Sabtu (19/10/2024).

Sosialisasi ini mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mendaftarkan diri sebagai DPTb untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, serta Walikota dan Wakil Walikota Palopo.

Baca juga:  Warga Luwu Dihebohkan Adanya Penemuan Bayi dalam Kardus

Iswandi menjelaskan bahwa ada dua tahapan pendaftaran DPTb yang harus diikuti oleh warga yang pindah memilih.

“Pendaftaran DPTb untuk 9 kategori pemilih dibuka dalam dua tahapan, yaitu sejak H-30 hingga batas akhir pada 28 Oktober 2024, dan tahap kedua dibuka dari H-7 hingga batas akhir pada 20 November 2024,” ujarnya.

Warga yang pindah memilih bisa mendaftarkan diri di berbagai lokasi yang disediakan, seperti kantor kelurahan (PPS), kantor kecamatan (PPK), atau langsung di kantor KPU Palopo.

Baca juga:  Kadisporapar Lutra Harap Keterlibatan Aktif ASN dan Non ASN di Haornas XLI

Iswandi berharap warga yang berstatus pindah memilih segera melakukan pendaftaran sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

“Kami menghimbau agar warga yang pindah memilih segera mendaftar sebelum batas akhir, agar hak pilih mereka tetap terjamin,” tambahnya.

Iswandi juga menyebut bahwa sesuai instruksi KPU Provinsi, seluruh KPU kabupaten/kota diwajibkan membuka layanan pendaftaran DPTb hingga pukul 23.59 WITA, tiga hari sebelum batas akhir pendaftaran.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pihak perbankan, Forkopimda, Liaison Officer (LO) masing-masing calon, perwakilan penyandang disabilitas, perwakilan Lapas Palopo, serta sejumlah instansi terkait.

Baca juga:  Mantan Ketua KPU Palopo Sebut Gakkumdu Keliru Tetapkan Tiga Komisioner sebagai Tersangka

Sosialisasi pendaftaran DPTb yang diselenggarakan oleh KPU Palopo ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, serta Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur penyusunan daftar pemilih.

Sebagai informasi tambahan, KPU Palopo telah menetapkan sebanyak 125.572 orang sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Palopo 2024.