DaerahNewsPilihan Editor

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Dua Remaja di Luwu Diamankan Polisi

72
×

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Dua Remaja di Luwu Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua remaja pelaku tindak pidana persetubuhan diamankan Polres Luwu.

Kabarpublic.com – Satreskrim Polres Luwu amankan dua remaja pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dibawah umur yang masih berusia 12 tahun di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Diketahui kedua pelaku yakni “AR” (17 thn) dan “AM” (17 thn), keduanya diringkus di sebuah rumah di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Jumat (11/10/2024).

Adapun kronologis kejadian bermula ketika kedua pelaku yang sering kali menumpang wifi dirumah korban untuk bermain game, Minggu (06/10/2024), sekitar pukul 01.00 Wita.

Keduanya datang kerumah korban untuk menumpang wifi dan bermain game online di kediaman korban.

Keduanya memarkirkan motornya di bawah kolong rumah korban yang juga tepat berada dibawah kamar milik korban.

Setelah sejam bermain game online handphone milik pelaku “AR” lowbat dan berinisiatif memanjat dan masuk dengan paksa ke kamar milik korban yang berada di lantai dua untuk mengambil charger dengan bantuan berpijak terlebih dahulu ke motornya yang telah terstandar ganda.

Baca juga:  Ribuan Warga Buka Puasa Bersama Kolonel Inf Purn Agussalim, Tegaskan Siap Maju Pilkada Luwu

Pelaku “AR” yang berhasil naik dan masuk ke kamar korban, berusaha mencari charger akan tetapi ketika melihat korban yang tertidur pulas, timbul hasrat bejatnya untuk menyetubuhi korban.

Pelaku “AR” yang telah dikuasai nafsu bejatnya kemudian membuka bajunya untuk dijadikan topeng agar wajahnya tersamarkan oleh korban, lalu mencekik korban.

Korban yang terbangun dan melawan kemudian dicekik kembali oleh Pelaku “AR”.

Setelah melihat korban yang lemas dan pingsan tidak berdaya lagi pelaku “AR” selanjutnya menyetubuhi korban secara paksa sebanyak dua kali dalam kurun waktu satu jam.

Baca juga:  Cerita Warga Latimojong Luwu Jalan Kaki selama 7 Jam Sampai di Posko Pengungsian

Melihat kondisi korban yang masih dalam kondisi pingsan pelaku “AR” kemudian memanggil rekannya “AM” yang masih berada di bawah kolong rumah korban untuk melakukan hal yang sama terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma menjelaskan bahwa setelah kedua pelaku melakukan aksi bejatnya, kedua pelaku kemudian bergegas meninggalkan kediaman korban.

“Mereka mendorong motornya terlebih dahulu sebelum dibunyikan agar tidak kedengaran oleh penghuni rumah korban lainnya,” jelasnya, kepada wartawan.

Jody mengatakan bahwa aksi kedua pelaku baru diketahui Ibu Korban pada pukul 03:00 Wita.

“Ketika Ibu Korban yang beristirahat di kamar lantai dasar rumahnya mendengar adanya suara pintu terbuka diatas kamar putrinya, Ibu Korban lalu berusaha memangil-manggil nama korban,” terangnya.

Baca juga:  Masmindo Bersama DLH Luwu Sosialisasikan Proklim di Latimojong

Namun Ibu korban yang tidak mendapatkan jawaban kemudian naik langsung mengecek ke lantai dua kamar milik putrinya dan menemukan putrinya sudah dalam keadaan tak berbusana dan lemas tak berdaya.

“Setelah melihat kondisi dan menayakan apa ysng terjadi kepada putrinya, Ibu korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bua,” katanya.

“Untuk Kedua Pelaku telah kami amankan di Mapolres Luwu beserta barang buktinya di TKP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit IV PPA Satreskrim Polres Luwu,” tambahnya.

“Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, keduanya telah mengakui perbuatannya yang menyetubuhi korban bergiliran secara paksa,” sambung AKP Jody. (**)