NasionalNewsPilihan Editor

Lebih 255 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi dan 1.200 KUA Direvitalisasi di Periode Presiden Jokowi

45
×

Lebih 255 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi dan 1.200 KUA Direvitalisasi di Periode Presiden Jokowi

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin. (Foto : Kemenag)

Kabarpublic.com – Selama satu dekade memimpin negeri, banyak kemajuan yang berhasil ditorehkan Presiden Jokowi dan jajarannya, termasuk dalam layanan Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag).

Selama kepemimpinan Presiden Jokowi, penyelesaian sertifikasi tanah wakaf mengalami lonjakan sangat pesat.

Hingga September 2024, tercatat ada 255.989 bidang tanah wakaf yang tersertifikasi.

Dilansir dari Laman resmi kemenag.go.id, Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan jika lonjakan sertifikasi tanah wakaf terjadi sejak 2016.

“Sejak 2016, setiap tahunnya rata-rata ada sekitar 20 ribu tanah wakaf yang berhasil diterbitkan sertifikatnya. Hingga akhir September 2024, alhamdulillah sudah ada 255.989 tanah wakaf yang bersertifikat,” papar Kamaruddin Amin pada kegaiatan International Symposium on Innovative Masjid (ISIM) di Solo, Rabu (2/10/2024).

“Padahal, sejak 1970-an hingga 2016, jumlah sertifikasi tanah wakaf baru mencapai 98.879 bidang. Ini masih kecil dibandingkan luasan tanah wakaf yang ada,” sambungnya.

Upaya percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf ini tidak terlepas dari peran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menginisiasi kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 15 Desember 2021.

kata Kamaruddin Amin, kerja sama ini berdampak besar, tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikat wakaf yang diterbitkan, namun juga meningkatkan kerja sama antar dua kementerian dalam menjaga aset wakaf.

“Program percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama Kementerian ATR/BPN adalah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan umat,” kata Kamaruddin.

“Jika tanah wakaf belum bersertifikat, maka akan rentan terhadap sengketa dan peralihan fungsi yang tidak sesuai dengan niat wakif,” tambahnya.

Baca juga:  Kemenag Siapkan 7,25 Triliun Anggaran GTK Madrasah 2025

Menurutnya, aset wakaf telah berjasa membangun Indonesia. Hal ini ditandai dengan berdirinya fasilitas pendidikan, rumah ibadah, hingga kantor pemerintahan di atas tanah wakaf.

Bahkan kata dia, Ditjen Bimas Islam mencatat, tanah wakaf digunakan antara lain untuk 1.110 Kantor Urusan Agama (KUA), 1.180 madrasah negeri, dan 35.059 madrasah swasta.

“Total luas tanah wakaf yang digunakan KUA mencapai 709.443 meter persegi, dengan nilai asset mencapai Rp1,9 triliun,” jelas Kamaruddin Amin.

Ribuan Nazhir Tersertifikasi

Selain sertifikasi, peningkatan kualitas Nazhir (pengelola) wakaf juga menjadi perhatian Kemenag. Upaya yang dilakukan adalah sertifikasi Nazhir.

Hingga saat ini, sebanyak 4.117 nazhir wakaf telah memperoleh sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Sertifikasi ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme nazhir dalam mengelola harta benda wakaf. Sehingga, pengelolaan aset wakaf dapat dilakukan secara lebih optimal dadn sesuai dengan standar yang berlaku.

“Keberhasilan tata kelola wakaf juga bergantung pada kapasitas SDM para nazhir kita. Karena itulah kami fasilitasi para Nazhir ini untuk mengikuti sertifikasi,” tandas Kamaruddin Amin.

1.206 KUA Direvitalisasi

Tak hanya tanah wakaf, Kantor Urusan Agama (KUA) juga menjadi perhatian Kementerian Agama. Bahkan, selama kepemimpinan Gus Men Yaqut, revitalisasi KUA menjadi salah satu program prioritas.

Lembaga yang menjadi corong layanan keagamaan Kementerian Agama ini mendapatkan perhatian penuh untuk dapat naik kelas.

Revitalisasi KUA digulirkan sejak 2021. Saat itu, program ini baru menyasar 106 KUA direvitalisasi. Tiga tahun berikutnya, ada 500 KUA yang direvitalisasi pada 2022, 500 KUA direvitalisasi pada 2023, serta 100 KUA di 2024.

Baca juga:  Kenali Tips Menjaga Kesehatan dengan Pola Hidup Minimalis

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan, terdapat tiga unsur utama yang menjadi perhatian dalam revitalisasi KUA, yaitu: sarana dan prasarana (infrastruktur), sumber daya manusia, dan sistem layanan berbasis digital.

“Terkait infrastruktur, salah satu fokus KUA revitalisasi adalah kualitas bangunan gedung balai nikah dan manasik haji. Gedung KUA dibangun megah dengan _front office_ yang terstandar, ramah difabel dan kelompok rentan. Sejak 2015 hingga 2024, telah dibangun 1.604 gedung KUA melalui skema pembiayaan SBSN,” papar Kamaruddin.

Sementara itu, lanjut Kamaruddin, peningkatan kualitas sumber daya manusia di KUA, dilakukan dengan berbagai paket capacity building.

Kemenag menggelar Bimtek Fasilitator Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang hingga kini mencetak lebih dari 3.700 fasilitator.

Bimtek petugas layanan dan front office juga diberikan kepada petugas di 1.206 KUA.

Tak hanya itu, Kemenag juga membentuk aktor resolusi konflik dengan melatih penyuluh dan penghulu agar memiliki kompetensi sebagai first responder atas potensi konflik sosial berdimensi agama.

Selain itu, Kemenag juga memberikan Bimtek Natural Peer Educator bagi kepala KUA.

“Bimas Islam telah memfasilitasi pertemuan bagi kepala KUA lintas generasi angkatan revitalisasi 2021 hingga 2024 pada Juni lalu. Pertemuan itu bertujuan memperkuat kapasitas SDM KUA dengan menerapkan skema Natural Peer Educator (pendidik teman sebaya),” ungkapnya.

Untuk transformasi digital, Kemenag telah melakukan digitalisasi dalam pencatatan nikah melalui platform Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang berstandar ISO 27001:2013.

Baca juga:  1 Warga Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Laut di Palopo

Sistem ini menyediakan data real-time untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi layanan.

Kamaruddin mengatakan, program Revitalisasi KUA merupakan upaya Kemenag untuk mewujudkan KUA sebagai pusat layanan yang prima, kredibel, dan moderat untuk meningkatkan kualitas umat beragama.

“Revitalisasi KUA merupakan program prioritas, karena hampir seluruh layanan Kemenag berada di KUA Kecamatan,” ucap Kamaruddin.

Merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 34 tahun 2016, KUA berfungsi memberi pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk.

Selain itu, KUA juga bertanggung jawab atas penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam, serta pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA.

“Serta berbagai tugas lainnya terkait keluarga, masjid, hisab rukyat, agama Islam, zakat, dan wakaf. Peran ini diharapkan dapat memperkuat fungsi KUA dalam memberi pelayanan keagamaan yang menyeluruh kepada masyarakat,” jelasnya.

Kamaruddin mengungkapkan, indeks kepuasan layanan KUA 2023 mencapai skor 83,26 poin, termasuk dalam kategori tinggi.

Selain itu, Ditjen Bimas Islam memperoleh total nilai kepatuhan sebesar 92,70 dari Ombudsman. Dikatakan Kamaruddin, nilai tersebut masuk ke dalam opini kualitas tertinggi dengan mempertimbangkan aspek kompetensi pelaksana tata kelola KUA, sarana prasarana KUA, standar pelayanan KUA, indeks kepuasan masyarakat, dan pengaduan terkait KUA.

“Survei dari Badan Litbang dan Diklat Kemenag menyebut, indeks kepuasan layanan KUA mencapai skor 83,26 poin. Ini menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi terhadap layanan KUA secara nasional,” tandasnya. (Sumber : Kemenag.go.id)