Kabarpublic.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo secara resmi mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan serta Walikota dan Walikota Palopo Tahun 2024.
Pengumunan yang dilaksanakan serentak itu di umumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai hari ini Minggu 18 s.d 27 Agustus 2024,
Pada tahapan pengumuman itu juga KPU Kota Palopo memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan/tanggapannya.
“Masukan tersebut dengan alasan 1. Kesalahan pada Data Pemilih 2. Belum terdaftar sebagai Pemilih 3. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat antara lain: Meninggal, Ganda, Dibawah Umur, Pindah Domisili, WNA, TNI, Polri,” kata Anggota KPU Kota Palopo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Iswandi Ismail.
Dia mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar aktif mengecek namanya dalam DPS yang diumumkan pada Kantor Kelurahan wilayah masing-masing.
“Jika terdapat 3 alasan diatas, maka segera melapor ke PPS diKelurahan, PPK diKecamatan atau Kantor KPU Kota Palopo, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi 081244774247 dan 08114229168,” pintanya.
“Adapun formulir tanggapan dimaksud dapat diambil langsung pada sekretariat PPS/PPK/KPU,” pungkasnya.
Diketahui, jumlah DPS sebanyak 125. 621 pemilih untuk Pilkada Tahun 2024 yang telah dipelenokan KPU.
DPS Itu tersebar di 9 Kecamatan dari 48 Kelurahan se – Kota Palopo dengan 260 TPS dengan dua diantaranya adalah TPS lokasi khusus yang berada di Lapas Kelas IIA Palopo. (*)