Kabarpublic.com – Unit Resmob, Polres Luwu Utara dibantu Resmob Polda Sulsel, berhasil menangkap oknum pengacara berinisial AP (37) lantaran terlibat kasus penipuan.
Dikuetahui, AP sempat menjadi buron selama beberapa bulan sebelum akhirnya diamankan.
Terduga diamankan di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Senin (12/8) sekitar pukul 15.00 WITA.
Adapun korban berinisial PP (53) merupakan seorang mantan anggota DPRD ditipu sejak 29 November 2023 lalu.
Dalam laporannya, korban menjelaskan jika dirinya ditipu oleh AP yang menjanjikan dapat memasukkan anaknya ke Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar melalui jalur khusus dengan syarat membayar sebesar Rp200 juta.
Peristiwa ini bermula pada tahun 2021 ketika PP dihubungi oleh seseorang berinisial AG, yang merupakan rekan dari AP.
AG menawarkan bantuan untuk memasukkan anak PP ke fakultas kedokteran di UNHAS. Setelah berkoordinasi, PP diarahkan untuk menyerahkan uang dalam beberapa tahap.
Namun, setelah uang sebesar Rp200 juta diserahkan, anak PP ternyata tidak diterima di fakultas tersebut.
Merasa ditipu, PP melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu Utara. Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan AP di Kota Makassar.
Pengumpulan informasi dan koordinasi dengan pihak berwenang setempat memungkinkan tim Resmob Polres Luwu Utara untuk melakukan penangkapan terhadap AP tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal terkait penipuan dan menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, memberikan apresiasi atas kerja cepat yang dilakukan oleh Unit Resmob dalam menangkap pelaku.
“Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur, dan kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang merugikan,” ujar AKBP Muh Husni Ramli.
Pihak kepolisian juga akan terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mungkin tertipu oleh pelaku dengan modus serupa.
Sementara itu, PP berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakannya.
Kini pelaku kini ditahan di Mapolres Luwu Utara untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut. (*)