DaerahNewsPilihan Editor

Ricuh Demo Perumda TM Palopo, 10 Mahasiswa Jadi Korban Pengeroyokan

106
×

Ricuh Demo Perumda TM Palopo, 10 Mahasiswa Jadi Korban Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini

Kabarpublic.com – Aksi demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya di depan Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mangkaluku (TM) Kota Palopo, Senin (2/11/2026), berakhir ricuh.

Atas insiden itu mengakibatkan sedikitnya 10 mahasiswa mengalami luka lebam akibat dugaan aksi pengeroyokan yang melibatkan pihak pegawai dan keamanan perusahaan daerah tersebut.

Unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai itu digelar untuk menyuarakan aspirasi masyarakat terkait krisis air bersih yang melanda Kota Palopo.

Berdasarkan rekaman video yang beredar luas, massa aksi menyampaikan orasi, membentangkan spanduk, serta membakar ban bekas di depan gerbang kantor Perumda TM.

Baca juga:  Polres Palopo Gerebek Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal

Mahasiswa juga membawa baskom dan timba sebagai alat peraga aksi teatrikal yang menggambarkan kelangkaan air.

Situasi mulai memanas ketika seorang petugas keamanan Perumda TM diduga menendang baskom alat peraga milik mahasiswa.

Tensi yang meninggi memicu sejumlah pegawai Perumda berlari keluar gerbang hingga terjadi kericuhan.

Dalam rekaman video tersebut, terlihat aksi pemukulan serta tendangan yang mengarah ke peserta demonstrasi.

Akibat bentrokan tersebut, 10 orang mahasiswa dilaporkan menderita luka lebam di beberapa bagian tubuh.

Insiden ini mendapat kecaman keras dari Dewan Perjuangan sekaligus pendiri GAM Luwu Raya, Rudiarinto.

Ia menilai dugaan aksi kekerasan tersebut merupakan bentuk perlakuan represif dan arogan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat.

Baca juga:  Petugas Diminta Berikan Rasa Nyaman kepada Pengunjung Objek Wisata

“Insiden yang mengakibatkan 10 mahasiswa menjadi korban pengeroyokan tersebut menjadi bukti arogansi yang dilakukan oleh pihak Perumda TM Palopo yang menolak perbedaan pendapat dengan cara kekerasan serta menjadikan perbedaan pendapat sebagai ancaman, bukan hak,” tegas Rudiarinto kepada wartawan.

Ia menekankan bahwa penyampaian aspirasi publik dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi.

Menurutnya, perbedaan pandangan semestinya disikapi melalui dialog konstruktif, bukan tindakan main hakim sendiri.

Sebagai Direktur Utama Kantor Hukum Law Firm Radar & Partners, Rudiarinto memastikan pihaknya bersama jajaran advokat akan memberikan pendampingan hukum penuh kepada para korban, baik secara pidana maupun perdata.

Baca juga:  KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Cakada di 43 Wilayah

Pihaknya juga mendesak jajaran Kepolisian Resor (Polres) Palopo untuk turun tangan secara profesional dan mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat.

“Kami meminta kepada pihak kepolisian Polres Kota Palopo agar insiden ini menjadi atensi dan segera melakukan proses hukum secara profesional serta bertindak cepat mengamankan pelaku yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perumda Tirta Mangkaluku Kota Palopo belum memberikan klarifikasi terkait kericuhan maupun dugaan keterlibatan pegawai perusahaan dalam insiden tersebut. (**)